KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2020

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 160.519 dalam Pilkada Tahun 2020.
Penetapan DPS dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Jumlah tersebut terdiri dari 81.342 pemilih laki-laki dan 79.177 pemilih perempuan.

Prosesnya rekapitulasi DPHP yang berjenjang tersebut, sebelumnya telah dilakukan di tingkat kecamatan ikut terkoreksi. Hampir di setiap kecamatan ditemukan perubahan data saat rekapitulasi tingkat kabupaten.

Beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat operator data melakukan pencocokan kembali di aplikasi Sidalih. TMS bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya pemilih ganda serta beberapa faktor lainnya.

“Jumlah DPS yang telah ditetapkan di atas masih dapat berubah. KPU Mamuju pasca penetapan DPS ini selanjutnya akan menurunkan sekaligus mengumumkan hasil pleno tersebut ke tingkat kecamatan dan desa. Termasuk menyerahkannya ke Bawaslu, parpol, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta sejumlah stakeholder lainnya,” kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang usai pleno, Senin (14/9/2020).

Hamdan berharap, partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam hal tanggapan dan masukan atas DPS yang telah ditetapkan itu.

“Setelah disinkronkan dengan aplikasi Sidalih, itu masih banyak ditemukan yang ganda. Kemudian terjadi juga perubahan TPS. Misalnya yang terjadi di Bala-balakang, di Siraun, ada juga di Kalukku. Aturan yang ada, ketika yang bersangkutan itu pindah memilih, maka akan di TMS-kan di TPS asalnya dan dijadikan pemilih baru di TPS tujuan. Ada juga beberapa pemilih yang sebelumnya telah dimasukkan, itu sudah meninggal dunia,” sambungnya.

“Ini kita umumkan paling lambat pada tanggal 19 September sampai 18 Oktober. Di situ sangat dibutuhkan peran aktif, utamanya di tim-tim bakal pasangan calon untuk melihat itu. Kami juga sudah berikan kepada masing-masing pimpinan partai pengusung maupun partai pendukung,” sambung Hamdan.

Partisipasi aktif yang dimaksud adalah dengan mencermati DPS, apakah masih ada masyarakat yang belum terdaftar, atau terdaftar tapi tidak memenuhi syarat.

Foto: KPU Mamuju.