Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menyelesaikan pencocokkan data pemilih (Coklit) di tengah wabah covid-19 yang masih bekerja di Mamuju. Tugas berat ini mesti rampung sebelum batas waktu yang ditentukan 13 Agustus 2020.
Sebanyak 736 PPDP di Kabupaten Mamuju berada di lapangan, melakukan pencoklitan dari rumah ke rumah dengan mencocokkan data pemilih melalui e-KTP, suket dan kartu keluarga.
Keberadaan PPDP dianggap rawan akan menimbulkan klaster baru penularan covid-19. Sehingga KPU memfasilitasi PPDP dengan standar protokol pencegahan Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan sarung tangan.
Data terakhir dari gugus tugas covid-19 Sulbar, jumlah pasien positif di Mamuju sudah mencapai 55 orang, 25 orang dinyatakan sembuh, 14 orang sedang menjalani karantina di RS Regional Sulbar dan 14 karantina di RS Mamuju.
Untuk menjamin pasien positif covid-19 dan keamanan, PPDP tidak akan bertemu langsung dengan pasien positif. Seperti mereka yang sedang isolasi mandiri. PPDP hanya diminta melihat dokumen kependudukan melalui pihak keluarga pasien.
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menjelaskan, PPDP tidak dilengkapi hazmat atau baju pelindung diri. “Ditakutkan jika PPDP bertemu langsung dengan pasien positif, hampir bisa dipastikan 50 persen akan terjangkit.”
“Syarat untuk didaftar memilih walaupun tanpa langsung ketemu dengan orangnya, itu bisa kami daftar. Sebab prinsip kami tidak menghilangkan hak pilih. Dan tidak menjamin juga orang tersebut akan sakit sampai 9 Desember 2020,” kata Hamdan kepada mandarnesia.com dalam workshop election reporting di Mamuju, Selasa (21/7/2020).
Progres pencoklitan sejauh ini di KPU Mamuju berada pada kisaran 18 persen atau sekitar 37 ribu pemilih yang telah dicoklit dari 186.930 pemilih sejak pencoklitan dimulai tanggal 15 Juli 2020. “Sampai sekarang kami belum menerima laporan kendala (teknis). Paling kendala-kendala misalnya hujan dan lain-lain,” jelas Hamdan.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menjelaskan, meskipun PPDP tidak bertemu langsung dengan orang yang akan dicoklit, itu sudah memenuhi syarat pencoklitan. Karena pencoklitan hanya mencocokkan dan meneliti apakah data di A-KWK penyandingan dari D4 dan DPT terakhir, sudah sesuai dokumen yang bersangkutan.
“Perlu kita pahami bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini adalah Pilkada yang bersyarat. Tentu dengan penyesuaian-penyesuaian standar penanganan protokol kesehatan covid-19,” kata Rusdin kepada mandarnesia.com di tempat yang sama.
“Jika yang bersangkutan masih dalam proses karantina, tentu memang tidak diijinkan untuk ketemu PPDP. Tentu dengan cara mendatangi kerabat yang bersangkutan memberikan dokumen kependudukan,” sambungnya.