MAMASA, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada penyandang disabilitas. Agenda ini digelar di Kecamatan Messawa, dan Sumarorong. Dihadiri 27 orang peserta, serta tiga Komisioner KPU Mamasa sebagai narasumber.
Kegiatan dilaksanakan di aula kantor kecamatan dengan mempertimbangkan kondusifitas, karena masih adanya aktivitas gempa bumi.
Hak-hak aksebilitas dan simulasi pencoblosan untuk disabilitas disampaikan dalam kegitan itu. Tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait Pemilu 2019 kepada kelompok penyandang disabilitas.
“Sosialisasi ini diberikan kepada pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau intelektual, mental dan sensorik dalam jangka panjang. Termasuk yang mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga negara lainnya,” kata Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Mamasa Limbonglele, Kamis (13/12/2018).
Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, penyandang disabilitas dapat hadir dan menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019.
Sebagai implementasi dari amanah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dijabarkan melalui PKPU No 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
“Salah satu sasaranya adalah penyandang disabilitas sehingga tahapan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud komitmen dari KPU Kabupaten Mamasa untuk memberikan pelayanan kepada seluruh sasaran pemilih tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Ini upaya meningkatkan kualitas pelayanan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih.”
Rilis KPU Mamasa