KPU Jamin Pengguna Suket di TPS

KPU Jamin Pengguna Suket di TPS -
Sumber Ilustrasi : KPUDMusirawas.com

MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menjamin terpenuhinya Hak Pilih warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Hal ini juga berlaku bagi setiap calon pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Catatan Sipil Kabupaten.

Dari data yang ada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sebanyak 840.091pemilih. DPT ini hasil rekapitulasi terakhir pada 16 Desember 2016.

Adapun jumlah pengguna Suket sebanyak 16.740 sesuai data per tanggal 13 Februari 2017, yang diterima KPU Provinsi Sulbar.

Sementara itu, KPU Provinsi Sulbar juga telah mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT, ditambah 2,5 persen dari total DPT per TPS. Bila dikomparasi dengan kemungkinan partisipasi hingga 100 persen, maka cadangan surat suara masih mencukupi untuk mengakomodir pemilih yang memakai suket, atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi warga pemilih yang tidak memperoleh C6, diharapkan untuk tetap datang ke TPS setempat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik. Warga juga diminta bersikap lebih kritis dengan memeriksa atau mengamati DPT di TPS.

Pilgub Sulbar 2017 ini akan digelar di enam kabupaten, 69 kecamatan, 648 desa/kelurahan, dan 2.756 TPS. Melibatkan 22 ribu lebih penyelenggara adhoc.

KPU Provinsi Sulbar menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara harus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme. Setiap pelanggaran bagi lingkup tugas penyelenggara akan ditindak secara tegas.

(Rilis KPU Provinsi Sulbar, tanggal 14 Februari 2017, pukul 15.30 Wita)