Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Darmawel Aswar menyebut dana desa banyak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh aparat desa.
“Dana desa sejumlah ini saya mau apakan ya, untuk kepentingan pribadi saja, soal pertangungjawaban saya bisa minta ke teman-teman yang lain, buat stempel sebanyak-banyak dan minta kwitansi ke mana-mana,” katanya mencontohkan cara berpikir yang salah dalam acara edukasi dan sosialisasi pengelolaan dana desa, Rabu (15/1/2020).
Dijelaskannya, dana desa harusnya belanja normal 70 persen dan 30 untuk kepentingan yang lain. “Tapi kebalikannya, 70 persen untuk kepentingan pribadi, banyak yang pergi jalan-jalan ke Bali, habis itu uang. Dana desa digunakan untuk mebangun desa, bukan membangun diri sendiri.”
“Secara prinsif, dana desa untuk membangun desa. Bagaiamana desa yang tidak tersentuh pembangunan diberi kesempatan untuk membangun diri sendiri,” tutupnya.
Selain anggran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke desa, desa di Sulbar juga menerima bantuan dana dari program Marasa Pemerintah Provisi dengan jumlah anggaran Rp300 juta setiap desa.