Komisi IV Minta Pemerintah Layangkan Surat Teguran ke Club 37

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat Arman Salimin menilai pelanggaran penggunaan seragam sekolah di club malam Base Camp 37 Maleo tidak cukup hanya permintaan maaf dari pihak club.

“Tidak cukup minta maaf. Pemerintah harus melakukan teguran berupa surat, karena kapan dia lalukan lagi, ya bukan lagi hanya teguran, bisa sampai pencabutan izin,” kata Arman kepada mandarnesia.com di Matos Mamuju, Jumat (26/7/2019).

Baca:https://mandarnesia.com/2019/07/manajer-club-malam-37-maleo-meminta-maaf/

Menurut ketua komisi yang membidangi pendidikan itu, club malam wilayah orang dewasa ketika diidentikkan dengan pelajar sangat tidak mendidik. Ia berharap kepada pemerintah untuk melakukan teguran terhadap pihak Manajemen 37.

“Sebenarnya dilarang atau tidak dilarang, itu secara etika tidak boleh, iya kan. Kalau persoalan dilarang, di sini (Matos) tidak ada larang untuk tidak pakai baju untuk jalan di sini kan? Tapi secara etika ya dia harus paham bahwa etikanya ndak boleh seperti itu ke dalam dunia pendidikan, ndak boleh diidentikkan dengan yang begitu-begitu,” tutupnya.

Manajer Club Malam Base Camp 37 I Ketut Sabet mengaku tak mengetahui penggunaan seragam sekolah dengan lambang oleh pelayan club bertentangan dengan aturan.

“Saya tidak tahu jika itu dilarang,” kata Ketut kepada mandarnesia.com dalam konferensi pers di Grand Maleo Mamuju, Jumat (26/7).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Arifuddin Toppo yang dihubungi mendarnesia.com belum memberi keterangan soal masalah ini.

Dihubungi melalui sambungan telepon dan via whatsaap, ia beberapa kali tak menjawab, termasuk pesan yang dikirim melalui whastaap pribadinya. Sementara saat ditemui di kantornya Arifuddin tidak berada di tempat.