POLEWALI MANDAR, mandarnesia.com — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar Saharuddin resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Mandar. Ia divonis bersalah atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2019 dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Syaifuddin menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia pantau dalam penuntutan telah dijatuhkan vonis selama empat bulan.
“Setelah Bawaslu melalukan klarifikasi kemudian dijadikan sebagai tindak pidana Pemilu, telah diserahkan ke ke kepolisian, dan kepolisian menyerahkan ke kejaksaan dalam penuntutan. Kita melihat setelah penuntutan dijatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan,” kata Syaifuddin kepada mandarnesia.com, Senin (3/6/2019).
Dijelaskannya, Pelanggaran yang disanggahkan dalam UU Pemilu terhadap yang bersangkutan, dikarenakan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS. Yang bersangkutan berdasarkan hasil klarifikasi terbukti menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Tugas Baswaslu menyerahkan ke penyidikian dan penyidikan ke penuntutan. Temuan Bawaslu itu dibahas di Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), jika memenuhi unsur dan dialihkan ke penyidikan yang ada di kepolisian dan ditingkatkan statusnya kepenuntutan di kejaksaan dan kejaksaan dilakukan proses penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran pertama kali ditemukan di tingkat Pengawas TPS. Kemudian diteruskan ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), PPL ke Panwascam dan Panwascam melaporkan pada Bawaslu kabupaten.
“Sehingga secara serentak kita melakukan penelitian lebih jauh dan mengumpulkan bukti yang ada, melakukan klarifikasi dan hasil klarifikasi, diduga kuat yang bersangkutan melakukan pencoblosan lebih dari dua kali,” ungkapnya.
Bawasalu membawa beberapa kasus dugaan pelanggaran ke Sentra Gakkumdu. Hanya saja dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu beberapa kasus yang terjadi dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan pada tingkat penyidikan.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Suaib Alimuddin