Kembali Bertugas di KPU, Evi :Alhamdulillah

Reporter: Sudirman Syarif

JAKARTA, mandarnesia.com — Komisioner non aktif KPU RI Evi Novida Ginting Manik resmi kembali bertugas sebagai komisiomer KPU. Sesuai Keppres No. 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres No. 34/P Tahun 2020, Evi bertugas sebagai Anggota KPU RI periode 2017-2022.

Dalam keterangan pesr, Ketua KPU Arif Budiman menyampaikan, bergabungnya Evi tetap pada divisi dan koordinator wilayah sebelumnya.

“Jadi berdasarkan kewilayahan maupun berdasarkan devisi, kita putuskan masih sama. Jadi untuk saat ini akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis,” katanya, Senin (24/8/2020).

Dalam konfersi pers tersebut, seluruh komisioner KPU RI turut hadir. “Saya sangat bersyukur karena dalam hal ini saya kembali bisa melengkapi teman-teman komisioner, menghadapi pemilihan kepala daerah. Dan saya sudah siap melaksanakan tugas-tugas,” kata Evi.

“Tentu saja sebagai komisioner KPU, Amanah, Insyaallah tanggung jawab akan saya laksanakan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan teman-teman komisioner yang lain,” tutupnya.

Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Gugatan itu ia ajukan pada April 2020 dan baru diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020.

Diketip dari laman Tempo.co, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU lainnya.

DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu. Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi Novida Ginting tidak dapat dipertanggungjawabkan.