Tentang Polemik Pemberhentian Kadus Timbogading Desa Betteng
Reporter : Busriadi Bustamin
PAMBOANG,mandarnesia.com-Kepala Desa Betteng Sultan, mengklaim polemik pemberhentian Kepala Dusun Timbogading Samsidar beberapa waktu lalu telah selesai.
Penyelesaian itu dilakukan, kata Sultan, berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, saat pertemuan bersama Camat Pamboang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, Ketua BPD Betteng bersama anggota, serta Samsidar.
“Sejak kemarin tanggal 10 kami sudah dimediasi oleh pak camat bersama kepala PMD, bersama ketua BPD dan anggotanya, dengan yang bersangkutan. Kemudian kita sudah sepakati beberapa poin. Saya pikir ini sudah selesai. Jadi kenapa harus pakai Ombudsman. Ini sudah selesai. Sudah ada hasil kesepakatan kita berdua, ya itu kenapa masih ada berita seperti ini. Jadi sudah selesai ini persoalan. Yang bersangkutan ini sudah terima. Jadi Samsidar masih kepala dusun. Jadi (Samsidar) nanti bulan tiga secara jantelmen baru dia mengundurkan diri sesuai hasil kesepakatan,” kata Sultan, melalui sambungan telepon, Sabtu (15/2/2020).
Salah satu poin dalam kesepakatan adalah, Samsidar bersedia mengundurkan menjadi Kepala Dusun Timbogading jika usulannya dipenuhi Kepala Desa Betteng Sultan, yakni bersedia menyampaikan di tiga masjid di Desa Betteng bahwa apa yang dituduhkan kepada Samsidar dalam poin-poin pemberhentian kepala dusun, semuanya tidak benar.
Ditanya persoalan tersebut, Kepala Desa Betteng menjawab, “Ya cocokmi. Itu salah satu kesepakatan. Kemarin kan kita akan ini, menyampaikan ke masjid bahwa antara kepala desa dan kepala dusun bahwa baik-basik saja tidak ada persoalan. Ah itu. Itu saja yang disampaikan di masjid. Bahwa kita ini untuk meminimalisir di masyarakat bahwa kami berdua tidak ada persoalan. Kami baik-baik saja. Kan belum disampaikan karena saya pikir ini masih lama kan, nanti bulan tiga. Jadi ini saya anggap sudah selesai,” jelas Sultan.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat jika ada persoalan dan ada keinginan yang ingin disampaikan kiranya dikomunikasikan dengan baik ke pemerintah desa.
“Tolong komunikasi kepada pemerintah Desa Betteng. Saya orangnya terbuka kepada seluruh masyarakat,” harapnya.
Samsidar Kepala Dusun Timbogading menyampaikan, bahwa pertemuan di kantor kecamatan beberapa waktu lalu masih bersifat klarifikasi tentang persoalan pemberhentian aparat desa, dalam hal ini Kepala Dusun Timbogading.
”Akhirnya dengan tegas Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa surat keputusan yang dibuat bapak kepala desa dalam hal pemberhentain dalam kurung kepala dusun tidak sah, cacat hukum, artinya batal. Jadi intinya pada saat itu. Tapi saya sempat menyampaikan alur bahasa bahwa intinya bahwa saya akan mengundurkan diri sebagai perangkat desa apabila pak desa memenuhi syarat apa yang saya sodorkan kepadanya,” tutur Samsidar, Jumat (14/2/2020) malam.
“Yang pertama sampaikan di tiga masjid wilayah Desa Betteng, tentang apa yang saya tuduhkan sesuai poin-poin dalam pemberhentian kepala dusun harus diklarifikasi bahwa semuanya tidak benar. Kedua, harus juga disampaikan lewat media sosial. Tetapi kenyataannya karena tadi hari Jumat tidak ada juga yang disampaikan bapak kepala desa, dan beliau juga tidak hadir di masjid yang saya tempati.”
Namun, sayarat ia sampaikan tersebut pada saat pertemuan Kepala Desa Betteng, lanjut Samsidar, merasa terlalu berat.
“Atau begini saja opsinya (kata kepala desa) aparat desa saja yang menyampaikan. Jadi saya bahasakan saya meminta maaf pak desa bahwa yang mengeluarkan SK bukan aparat desa. Yang mengeluarkan SK bapak kepala Desa Betteng. Karena kan saya selalu didesak untuk mundur. Karena saya selalu didesak pak camat, kepala dinas PMD untuk mundur. Bahasanya harus jentelmen. Saya siap mundur, yang penting syarat itu dipenuhi,” katanya.
BACA:https://mandarnesia.com/2020/02/ombudsman-segera-tindaklanjuti-aduan-warga-betteng/
“Jadi tidak ada kesepakatan damai. Karena pertemuan itu sifatnya klarifikasi, artinya kita ingin meminta kepastian hukum pada saat itu. Dan kami tidak pernah membahas tentang persoalan damai. Jadi persoalan hukum biarlah tetap berlanjut. Kenapa bahasanya seperti itu, secara pribadi saya tidak tahu masalah hukum,” tuturnya.
Serupa dikatakan salah satu anggota BPD Betteng yang hadir saat pertemuan. “Saya hadir di kantor camat dan saya saksikan sendiri pada saat rapat, belum ada perjanjian damai,” sebut salah satu anggota BPD yang enggan namanya ditulis.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman menyampaikan, bahwa sepanjang laporan belum dicabut pelapor, maka aduannya tetap ditindaklanjuti.
“Iya, setidaknya akan ditanyakan kepada plapor, dek,” pungkasnya.
Foto : Kepala Desa Betteng Sultan (Facebook)