Irfan Syarif Dilaporkan ke Polres Mateng, Berikut Respon Kuasa Hukumnya

Reporter : Busriadi Bustamin

MAJENE,mandarnesia.com-Muhammad Irfan Syarif dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah lantaran mengkiritisi kebijakan Bupati Mamuju Tengah, Aras Tammauni di akun facebooknya beberapa waktu lalu. Sekretaris Golkar Majene itu, dilaporkan oleh Rosihan Abidin pertanggal Sabtu 11 April, lalu tentang dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibenarkan Rosihan Abidin sebagai pelapor. “Iya benar ada pak,” kata Rosihan via WhatsApp, Senini (20/4/2020).

Menurutnya, alasan saudara Irfan dilaporkan ke kepolisian dikarenakan tidak sesuai perkataannya di facebook tentang kinerja Bupati Mateng.

“Irfan ini bukan orang Mateng dan belum pernah melihat kinerja dari bupati kami. Saya sebagai orang Majene yang merantau dan kerja di Mamuju Tengah sudah melihat bagaimana kinerja yang sangat baik dari bupati kami. Bupati kami sumbangkan gajinya selama 1 tahun. Ini gajinya dia. Uang pribadi. Kinerja bupati kami sangat baik dalam menangani covid-19,” tutur Rosihan.

Sementara itu, rilis yang diterima dari Kuasa Hukum Irfan Syarif Hari Ananda Gani mengatakan terhadap masalah tersebut seyogyanya pihak kepolisian Sulawesi Barat secara umum agar berhati-hati melakukan penegakan hukum di daerahnya tanpa mengabaikan segala ketentuan KUHAP Pidana terkait kewenangan penyidik Polri. Masalah ini, kata dia, akan berbuntut panjang jika ada unsur penegakan Hak Asasi Manusia yang diabaikan.

“Terkait proses hukum yang dialami oleh klien kami saat ini, kami melihat adanya kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh pihak Polres Majene dan Polda Sulawesi Barat,” katanya.

Bentuk kesewenang-wenangannya adalah pihak Polres Majene mendatangi Irfan di kediamannya untuk menyuruh kliennya menghadap kepada Kasat Reskrim Polres Majene.

“Seharusnya, kalaupun klien kami terlapor ataukah terperiksa mesti didasari surat panggilan atau undangan klarifikasi. Klien kami diperlakukan tidak sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana terhadap masalah yang dihadapinya,” jelasnya.

Bentuk kriminalisasinya juga dibuktikan oleh adanya penahanan terhadap kliennya tersebut yang melewati batas waktu 1×24 jam.

“Prosedur penangkapan dan penahanan di atur dalam KUHAP Pidana secara tegas (harus memiliki dasar 2 alat bukti yang cukup), pada perkara ini klien kami belum berstatus tersangka, kenapa mesti di tahan?,” ucapnya.

Dasar laporan pelapor juga tidak mendasar karena perkara ini adalah delik aduan yang dimana korbannya adalah Bupati Mamuju Tengah. Semestinya Pihak Polres Mamuju Tengah profesional dalam menerima laporan masyarakat terhadap adanya dugaan-dugaan tindak pidana di masyarakat, tidak serta merta menerima laporan tersebut.

“Akibat hukum terhadap pelaporan ini kami sebagai kuasa Hukum Irfan Syarif yang juga selaku Sekertaris Partai Golkar Kabupaten Majene akan melakukan pelaporan balik terhadap pelapor, bahkan masalah ini juga akan kami bawa ke Komisi III DPR RI untuk melaporkan oknum-oknum Polisi di Polres Majene dan Oknum polisi di Polda Sulawesi Barat yang diduga telah memperlakukan klien kami tidak sesuai prosedur KUHAP Pidana. Menurut hemat kami ada tindakan kesewenang wenangan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat,” tegasnya.

“Kami adalah pencari keadilan, untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai terlapor di perkara ini akan melakukan segala upaya hukum jika Hak Asasi Manusia klien kami dilanggar oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini tegas di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” tambah Hari Ananda.