Mamuju – Kebijakan pergantian perawat Covid-19 di rumah sakit merupakan hal yang lumrah terjadi sepanjang tahun 2020. Kejadian tersebut terjadi di hampir seluruh rumah sakit yang salah satu sebabnya adalah untuk menjaga imunitas perwat covid-19.
Hal itu disampaikan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat kepada tim Ombudsman RI terkait aduan sejumlah perawat Covid-19.
Diakui I Komang Bagus selaku asisten Ombudsman RI, “Sejumlah perawat Covid-19 menyampaikan aduan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat lantaran diberhentikan sebagai tenaga kesehatan sakit Covid-19 di RSUD Provinsi Sulawesi Barat.”
Pemberhentian itu juga masih ada insentif mereka yang belum dibayarkan sehingga mereka mengeluh ke kantor Ombudsman setelah sebelumnya mengeluh ke Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat namun tindak memperoleh jawaban yang memuaskan.
“Ini sudah ditindaklanjuti tim Ombudsman, baru-baru ini sejumlah Pelapor mengkonfirmasi kepada tim kami bahwa insentif mereka telah dibayarkan. Dengan demikian, laporan ini kami tutup,” ujar I Komang Bagus.
Lebih jauh Bagus menjelaskan, tindaklanjut tim Ombudsman menyimpulkan tidak terdapat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh terlapor (RSUD Provinsi Sulawesi Barat) terkait keterlambatan pembayaran insentif pelapor.
Semua kebijakan yang dikeluarkan sudah sesuai SOP, adapun keterlambatan pembayaran insentif pelapor, itu terjadi karena proses pengusulan pembayaran melalui proses verifikasi yang panjang sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Namun demikian Ombudsman RI meminta kepada pihak RSUD Provinsi Sulawesi Barat untuk memperbaiki mekanisme rotasi perawatnya, khususnya petugas Covid-19. Semua harus dilakukan secara transparan pada saat perekrutan sehingga tidak menimbulkan masalah dan demikian juga halnya dengan proses penyaluran insentif. (Rls)
Ketpot : Lukman Umar bersama Asisten Ombudsman Sulbar, saat konfrensi pers beberapa waktu yang lalu (Sumber:Ombudsman Sulbar)