Ini Daftar Wilayah Boleh Mudik Lokal

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com –Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19.

Namun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian atau dapat mudik lokal.

Dikutip dari CNN Indonesia, Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam daftar tersebut tak menyebut wilayah Sulawesi Barat diperbolehkan untuk mudik lokal.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar telah mengeluarkan surat penyampaian ke Gubernur hasil rapat koordinasi peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat tersebut tersirat, Gubernur segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut surat edaran Nomor 13 Tahun 2001 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Agar pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempertimbangkan tidak melakukan pembatasan antara kabupaten, mengingat Provinsi Sulawesi Barat masuk dalam zona hijau pandemi Covid-19, dan hanya melakukan pembatasan atau peniadaan mudik pada perbatasan antara provinsi.

Agar pemerintah menyediakan rapid antigen secara gratis sebagai masyarakat yang akan melintas. Segera melakukan sosialisasi terkait dengan tindak lanjut surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.