mandarnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara Nasional resmi melakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik yang lolos verifikasi faktual, Ahad (18/2/2018).
Dari data yang diterima mandarnesia.com, sebanyak 14 partai politik tersebut telah mendapatkan nomor urut untuk ikut sebagai peserta pemilu 2019.
Sebanyak 10 Parpol lama dinyatakan telah mendapatkan nomor urut sebagai peserta. Sedangkan empat partai lainnya diisi oleh Partai pendatang baru.
Sebelumnya, KPU menyatakan dua partai lainnya yakni PBB yang merupakan pimpinan Advokat kondang Yusril Ihza Mahendra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Proses pengundian dilakukan dengan melaksanakan pengambilan nomor urut oleh masing-masing perwakilan Parpol
Untuk nomor urut pertama jatuh kepada Partai besutan Muhaimin Iskandar yaitu PKB dengan dihadiri para simpatisan partai.
Kedua, Partai GERINDRA pimpinan Prabowo Subianto.
Ketiga, Partai PDI-P pimpinan Megawati Soekarno Putri, yang sebelumnya sebagai pemenang Pemilu.
Keempat, Partai GOLKAR pimpinan Airlangga Hartanto
Kelima, Partai NASDEM pimpinan Surya Paloh.
Keenam, Partai GARUDA pimpinan Ahmad Ridha Sabana.
Ketujuh, Partai BERKARYA pimpinan Neneng A. Tutty
Kedelapan, PKS pimpinan Muhammad Sohibul Imam
Kesembilan, Partai PERINDO pimpinan Harry Tanoesudibjo
Kesepuluh, PPP pimpinan Mochammad Romahurmuzy
Kesebelas, PSI pimpinan Grace Natale.
Keduabelas, PAN pimpinan Zulkifli Hasan.
Ketiga belas, Partai HANURA pimpinan Oesman Sapta
Keempat Belas, Partai DEMOKRAT pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sedangkan empat Parpol lokal juga ditetapkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU RI, yaitu:
Lima Belas, Partai Lokal Aceh pimpinan Muzakir Manaf
Enam Belas, Partai Sira pimpinan M.Taufiq Abda
Tujuh Belas, Partai Daerah Aceh pimpinan Teungku Muhibbussabri A. Wahab
Delapan Belas, Partai Nanggroe Aceh pimpinan Irwandy Yusuf.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: Istimewa