Oleh: Koordinator Forum Kajian Analisis Publik (ForKAP) Polman Awaluddin
MEMBINCANG dampak covid-19 terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan sejumlah skema bantuan lain di musim pandemi, diakui memunculkan permasalahan sangat kompleks dan pelik karena tidak saja menyangkut stimulan bantuan itu sendiri sebagai objek persoalan, tetapi lebih jauh dari itu, ada hal yang strategis yang ingin diadvokasi dalam silang sengkarut data base kemiskinan. Dan ini bukan persoalan ringan, karena ini awal yang akan memicu turunannya persmasalahan lain.
Dan jika tidak mampu menangkap anglenya dari momentum bencana covid-19, maka akan terus memicu dan akan terus memelihara kegaduhan sosial yang berulang-ulang. Dan akan menyita energi di semua level. Pemerintah daerah, kepala desa serta masyarakat.
Mengambil sample Polewali Mandar dengan basis Data Bansos Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dinilai sangat buruk. DTKS terakhir diupdate tahun 2011. Sejatinya pemicu persoalan berawal dari sini. Sehingga dalam pandangan selaku Kordinator Forum Analisis Kebijakan Publik Polewali Mandar, segera harus ditata dan dibenahi secepatnya.
Data kemiskinan ke depan, diharapkan bisa didesain dan kompatibel jika terjadi force majeure, sehingga tidak lintang pukang saling melempar siapa yang harus bertanggung jawab atas sejumlah kesalahan yang terjadi. Itu target yang pertama.
Kedua, terkait BLT-DD dan sejumlah bantuan yang melekat di OPD dalam konteks pandemi covid-19, berharap semua pihak tunduk dan patuh terhadap seluruh proses tahapan yang diamanahkan undang-undang atau regulasi untuk tidak mentolerir potensi kecurangan di dalamnya. Menjunjung tinggi azas transparansi dan akuntabilitas terutama yang terlibat dalam relawan pendataan, agar benar-benar teliti menjaga tingkat akurasi indikator dalam menempatkan hasil pendataan dalam verifikasi dan validasi hingga nama-nama mengerucut.
Ketiga, pelaksanaan musdes sebagai pintu akhir finalisasi berjalan, secara terbuka dan membuka akses seluas mungkin terhadap semua yang berkepentingan di dalamnya.
Dari beberapa hasil kunjungan dan pantauan di lapangan, menangkap ada indikasi musdes dilaksanakan sebagai penggugur kewajiban dan terkesan cuci tangan. Bahwa jika terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaannya dan hasil yang dicapai, bukan tanggung jawab selaku kepala desa, karena merupakan forum BPD sebagai penyelenggara musyawarah desa.
Kami melihat itu statemen yang keliru, karena seluruh tahapan dari awal hingga akhir eksekutor lapangan itu adalah kepala desa dan seluruh aparatnya, tiba-tiba di ujung ingin lepas tanggung jawab.
Pada konteks inilah, sesungguhnya bisa melihat ini terjadi split dan peluang terbuka pintu masalah. Karena mewanti-wanti kepada Dinas PMD Kabupaten agar tidak abai dan mencermati terminal akhir musdes.
Keempat, memastikan kuota 25 persen hingga 35 persen total BLT DD, terserap dengan maksimal, tanpa ada pengurangan jumlah penerima. Karena semangat lahirnya skema bantuan didasari dengan adanya covid-19. Tidak ada BLT DD jika tidak ada covid-19, sehingga proses pendataan harus betul-betul berjalan secara maksimal.
Di tengah pembatasan sosial, fisikal distancing atau PSBB oleh pemerintah, merupakan cukup alasan bagi pemerintah untuk memahami betapa dalam kurung waktu 3 bulan terakhir, banyak masyarakat sudah pada posisi yang memprihatinkan dan mengalami hambatan likuiditas dalam rumah tangganya.
Sehingga dalam amatan tingkat solvabilitas masyarakat tengah berada pada titik yang memprihatinkan. Tingginya tingkat konsumsi akibat kebutuhan Ramadan yang bersambung ke Lebaran Idul Fitri, tidak lama setelah akan dihadang dengan kebutuhan siswa baru pada musim tahun ajaran pasca hari raya.
Sementara pendapatan warga terjun bebas, akibat kehilangan produktivitas. Sehingga dalam pandangan akan terjadi perubahan strata sosial di semua level.
Di sebagian kalangan ini akan ada yang merespon ini dengan nyinyir, tapi bersama teman-teman NgO lain akan terus mengawal, dengan tegas untuk memastikan bahwa semua terawasi dan tidak segan untuk membawa ini keranah hukum, jika menemukan ada tindakan di lapangan yang bertentangan dengan hukum.*