Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan mengirim salinan surat ke KPU Kabupaten Mamuju. Surat edaran tersebut meminta bakal calon Bupati dan wakil Bupati diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 di RS Wahidin Makassar.
Sejumlah poin penting seputar keharusan bagi para bakal calon kepala daerah tertuang dalam surat tersebut. Di antaranya, keharusan para calon kepala daerah melakukan swab test 14 hari sebelum dilakukan penilaian kemampuan rohani dan jasmani para bakal calon oleh IDI Sulawesi Selatan. Pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 itu dapat dilakukan pada tanggal 23 hingga 25 Agustus 2020.
Tes akan dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar, dengan membawa surat pengantar dari KPU yang disetujui oleh IDI Wilayah Sulselbar. Jika hasil swab tes ditemukan ada yang positif, IDI Sulawesi Selatan dalam keterangannya mengharuskan yang bersangkutan untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
Sementara bila hasilnya negatif, disarankan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk menghindari bakal calon terpapar virus Covid-19. Melakukan swab test menjadi wajib bagi para bakal calon kepala daerah. Hasil negatif dari tes tersebut menjadi syarat pemeriksaan jantung dan saraf. Pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 digratiskan.
“Memang syaratnya itu harus negatif untuk pemeriksaan jantung. Kenapa 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, karena jadwal kita kan di tanggal 9 sampai 10 (September), berarti terhitung 14 hari sebelum tanggal tanggal 25 (Agustus), itu paling lambat,” kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang, Senin (24/8/2020).
Keharusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya bakal calon yang jika terindikasi positif Covid-19, itu masih punya waktu selama 14 hari untuk isolasi mandiri, sebelum jadwal pelaksanaan tes kesehatan di 9 hingga 10 September 2020.
“Ketika dia misalnya positif, tentu tidak akan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk jantung misalnya. Dokter juga pasti tidak mau melakukan pemeriksaan. Penyampaian awal yang diterima KPU Kabupaten Mamuju dalam sebuah forum di Makassar belum lama ini, IDI memberikan syarat pelaksanaan swab test itu dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan kesehatan bagi para bakal calon kepala daerah,” ungkap Hamdan.