Gubernur Sulbar Launching Pembayaran Zakat 1441 Hijriah

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar launching pembayaran zakat kepada Baznas Sulbar tahun 1441 Hijriah di Lingkup Pemprov Sulbar, di ruang Oval Lantai III Kantor Gubernur Sulbar melalui video conference, Sabtu (16/5/2020).

Gubernur Sulbar mengatakan, berzakat merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat utamanya para mustahik. Melalui kesempatan tersebut, ia mengimbau, khususnya kepada Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulbar dan para staf ASN, sekiranya dapat menyisihkan sedikit rejeki untuk membayar zakat.

“Zakat yang dihimpun oleh Baznas Sulbar, dapat juga digunakan membantu masyarakat yang mengalami kesusahan akibat dampak dari pandemi covid-19,” katanya.

Ia menambahkan, bagi umat beragama selain agama Islam, juga bisa berzakat di bulan suci Ramadan dengan ketentuan menetapkan orang yang beragama sama di Baznas, sebagai penanggungjawab dan penyalur dana zakat.

Ketua Baznas Sulbar, Asraruddin menyampaikan, di dalam harta yang dimiliki terdapat hak bagi kaum duafa, dengan perhitungan sesuai dengan jumlah pendapatan perbulannya.

“Di atas empat juta rupiah diwajibkan berzakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan, sedangkan pendapatan di bawah empat juta rupiah diwajibkan infak sebesar dua persen,” terang Asraruddin.

Asraruddin menjelaskan, dalam agama Islam, hewan ternak juga bisa dijadikan zakat, misalnya dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi, dan jika dia memiliki 120 ekor kambing, maka wajib mengeluarkan satu ekor kambing untuk zakat.

Ia berharap, seluruh pimpinan dan para ASN di OPD kiranya dapat berzakat fitrah demi membantu para lansia dan orang-orang yang benar-benar membutuhkan di bulan suci Ramadan ini dan juga bisa meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak covid-19.

“Kami siap menjemput jika ada kepala OPD atau ASN yang ingin berzakat dan tetap dirumah,”pungkasnya.