Gara-gara Covid-19, 160 Napi di Sulbar Dapat Asimilasi Rumah

Reporter : Busriadi Bustamin

MAMUJU,mandarnesia.com-Pertanggal 2 April 2020, sebanyak 150 narapidana mendapat asimilasi rumah dalam rangka menghindari penyebaran covid-19 di penjara, khususnya di Sulawesi Barat (Sulbar).

Pembebasan berdasarkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kita bisa bayangkan, hidup bersempit-sempitan. Seandainya itu terjadi, kita tidak bisa bayangkan oleh karena over kapasitas. Kita lakukan juga ini berdasar prikemanusiaan,” kata Elly Yuzar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulbar, Kamis (2/4/2020).

Ada 160 orang di UPT Pemasyarakatan di Sulbar yang akan mendapatkan asimilasi rumah hingga 7 April mendatang.

“Yang sudah kita laksanakan baru 150 orang. Sisanya 10 orang, tinggal hitungan hari. Ada yang dua hari lagi kita laksanakan. Karena harinya masih kurang. Dia kan minimal enam bulan,” ujarnya.

Katanya, narapida yang bebas tidak termasuk dalam PP Nomor 99 tahun 2012.

“PP 99 itu narkoba diatas lima tahun kemudian tipikor, itu tidak dapat. Yang dapat ini pidana umum,” kata Elly.

Syaratnya, harus berkelakuan baik selama enam bulan. Dan, menjalani tahanan dua per tiga dari hukuman. “Jadi orang yang bebas bersyarat telah menjalani dua pertiga dari hukumannya sampai 31 Desember. Jadi rentang waktu sampai 31 Desember dia sudah dua per tiga, kemudian dia sudah jalan enam bulan berkelakuan baik, itu yang kita berikan,” ungkap Elly.

Pihaknya berpesan, bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi agar tetap di rumah. “Taati ketentuan yang telah diberikan, jangan lagi mengulangi perbuatannya.”

Elly menambahkan, setiap napi yang bebas juga mendapat bingkisan sembako dari organisasi istri-istri pegawai pemasyarakatan. Seperti beras lima kilogram, mie instan, minyak goreng, dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan itu bisa untuk anak istrinya nanti,” pungkasnya.

Baca : https://mandarnesia.com/2020/02/imigrasi-mamuju-deportasi-warga-negara-malaysia/

Total narapidana yang bebas hingga 2 April 2020, Lapas Kelas II B Polewali 39 orang, LPKA Kelas II Mamuju 2, Lapas Kelas III Mamasa 3, LPP Kelas III Mamuju 8, Rutan Kelas II B Mamuju 48, Rutan Kelas II B Majene 30, dan Rutan Kelas II B Pasangkayu 21 orang.

Ketfot : Elly Yuzar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulbar/Busriadi Bustamin