Dugaan Pergesar Suara Oleh Tim AAS, Bawaslu Lanjut ke Gakkumdu

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat telah melakukan registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu pergeseran suara yang dilakukan penyelenggara tingkat adhoc di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mamuju.

Pelanggaran dilaporkan saksi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anwar Adnan Saleh (AAS) dari Partai Nasdem bernama Hartono.

“Suda kita registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materi,” kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin kepada mandarnesia.com, Jumat (17/5/2019).

Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut di Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kalau soal hasinya kita belum bisa bicara karena masih berproses. Saya juga tidak terlalu tahu bagaimana perkembangan penanganan kasusnya di divisi hukum. Karena saya sudah tiga hari di Jakarta,” jelasnya.

Laporan yang diadukan Ahad (12/5), berdasarkan Format C-1 didugaan terjadi pengurangan suara AAS dan kemudian dialihkan ke salah satu calon DPR RI lain.

Reporte: Sudirman Syarif

Foto: FB Fitripatonangi