Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT

POLEWALI, mandarnesia.com– Dalam upaya mewujudkan kepatuhan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Aula Kanim Polewali, (18/3/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kumham Sulbar, Alexander Palti, selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan  bahwa yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu upaya penguatan nilai-nilai HAM.

“Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi HAM ini bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat,” katanya.

Kegiatan tersebut juga sebagai wadah  untuk membangun sinergitas dengan UPT terkait pelayanan publik sehingga masyarakat mendapatkan fungsi dari pelayanan prima.

Bukan hanya itu, dirinya juga mengharapkan kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dan HAM.

Selanjutnya,  Pelayanan publik berbasis HAM sangat perlu diterapkan di setiap UPT, menurut Palti, pelayanan yang sesuai dapat mendukung pembangunan zona integritas yang dicanangkan.

Setiap UPT harus mampu menjamin ketersediaan fasilitas bagi pengunjung, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan HAM No 27 tahun 2018 tentang penilaian pelayanan publik berbasis HAM.

Selain pelayanan publik berbasis HAM di UPT yang sudah diatur dalam Permenkumham tersebut, perlu dipikirkan bahwa pelayanan publik di wilayah juga dilakukan oleh Kanwil Kumham, Badiklat, Rudenim, dan Rupbasan, sehingga perlu ada wacana untuk dilakukan perubahan materi muatan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 untuk mengakomodir Kanwil, Badiklat, Rudenim, dan Rupbasan.(rls)