TOBADAK, mandarnesia.com — AP gadis 16 tahun menjadi korban pemerkosaan dua pemuda. Kedua pelaku berinisial I dan R merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku menjalankan aksinya di perkebunan sawit sekitar pukul enam sore di Dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah.
Menurut Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura dari pengakuan korban, saat ia hendak melintas di kebun sawit, AP kebetulan berjalan sendiri. Naas dua pelaku juga kebetulan sedang berada di jalan yang sama.
“Memanfaatkan situasi sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku memaksa,” kata Mashura, Selasa (25/6/2019).
Kondisi jalan sunyi membuat korban tak berdaya sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.
I pelaku pertama yang melancarkan aksinya langsung membuka pakaian korban kemudian menyetubuhi korban. Selanjutnya pelaku kedua R yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan, juga ikut menyetubuhi korban.
Usai menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban. “Jangan bilang sama orang, awas!” tutur pelaku.
Orang tua korban yang curiga dengan perilaku anaknya, akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melapor ke Polsek Tobadak.
Pelaku yang telah diketahui identitasnya ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pakaian korban, pakaian kedua pelaku diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto Ilustrasi: Pilarmalut.id