Delapan Pasang Bakal Calon di Sulbar Telah Mendaftar di KPU

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung 9 Desember 2020 telah berakhir pukul 24.00 Wita, Ahad (6/9). KPU empat kabupaten di Sulawesi Barat yang akan berpilkada tengah melakukan proses pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon.

Pengumuman akan diunggah di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dimulai tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020.

Jumlah pasangan bakal calon yang telah diterima KPU berdasarkan data yang dihimpun mandarnesia.com di masing-masing KPU, sebanyak 8 (delapan) bakal pasangan calon telah diterima berkas pendaftaran.

Untuk Kabupaten Pasangkayu, ada tiga bakal pasangan calon yang telah diterima. Bapaslon Yaumil-Erni mendaftar lebih awal kemudian Muh Saal-Musawir mendaftar lebih siang di hari yang sama. Adapun Abdullah Rasyid-Yusri sebagai pasangan bakal calon perseorangan, mendaftar di hari terakhir.

Sebagai calon tunggal di Pilkada Mamuju Tengah, Aras Tammauni mendaftar di hari kedua. Hari yang sama, dua bakal pasangan calon yang bertarung di Pilkada Mamuju Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud dan pasangan petahana Habsi Wahid-Irwan SP Pababari juga mendaftar di KPU dengan waktu yabg berbeda.

Pilkada Majene, Pasangan AST-Aris memilih mendaftar lebih awal di hari pertama pendaftaran bakal calon wakil bupati dan wakil bupati. Adapun petahana, Fahmi-Lukman memilih mendaftar di hari terakhir.

Proses pendaftaran masing-masing bakal calon yang akan bertarung di 9 Desember tahun 2020 ini, mendatangi KPU dengan membawa jumlah massa yang besar.