MANDARNESIA.COM, Polewali — Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, diwakili Wakil Bupati Polewali Mandar Hj. Andi Nursami Masdar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Polewali Mandar, menanggapi hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah di masa mendatang, Kamis (17/4/2025).
Tanggapan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Polewali Mandar Hj. Andi Nursami Masdar tentang tiga Ranperda yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik
Juga ada enam persoalan lain yang meliputi pengolahan sampah, refocusing dan efisiensi APBD, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, dua Renperda yang dianggap mendesak, pembayaran sertifikasi guru, penganggaran dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tunjangan Profesi Guru (TPG)..
Bupati Samsul Mahmud melalui wakilnya Andi Nursami Masdar menegaskan bahwa segala upaya yang kita lakukan bersama dapat memberi yang terbaik bagi Kabupaten Polewali Mandar.
“Demikian jawaban yang saya sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, semoga segala upaya yang kita lakukan bersama dapat memberi yang terbaik bagi Kabupaten Polewali Mandar,” sebutnya.
Delapan Jawaban Bupati Polewali Mandar
Fraksi Partai Golkar
Jawaban atas tanggapan dari Fraksi Partai Golongan Karya mengenai Ranperda RPJMD. “Saran masukan dari Fraksi Golkar akan menjadi catatan penyempurnaan bagi kami melalui tim penyusun RPJMD,” sebutnya
Saran yang dimaksud meliputi:
- Merumuskan program yang tidak sekedar rutinitas birokrasi saja, tetapi program pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Bupati – Wakil Bupati;
- Proses penyusunan RPJMD dilaksanakan secara demokratis, partisipatif, aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat;
- Penyusunan RPJMD perlu adanya sinergi dengan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional;
- Menyajikan data terpilah untuk menentukan arah kebijakan dalam semua sektor pembangunan.
- Menyajikan data yang komperehensif tentang aset dan kekayaan daerah.
“Kemudian mengenai Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah. Bahwa penentuan tipologi mengacu pada perhitungan aspek teknis dan aspek umum bidang urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.”
“Mengenai Ranperda pengelolaan air limbah domestik, yang pertama Ranperda ini dirancang untuk mengendalikan perncemaran lingkungan, yang berpotensi memicu dampak terhadap masyarakat. Sehingga dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran lingkungan, seperti bencana longsor, banjir dan sebagainya. Kedua perlu dirancang master plan dan rencana induk sistem penyelenggaraan air limbah domestik.”
Fraksi Pembangunan Demokrat
Jawaban atas tanggapan dari Fraksi Pembangunan Demokrat bahwa mengenai Ranperda RPJMD, Bupati Polewali Mandar sepakat bahwa permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis daerah harus mendapatkan perhatian dalam dokumen RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025-2029, seperti, Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Peningktan Taraf Hidup Masyarakat, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Wilayah, dan Tata Kelola Pemerintahan.
“Mengenai Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda pengelolaan air limbah domestik dianggap urgen dan mendesak untuk segera disahkan.”
Fraksi Partai Nasdem
Untuk Fraksi Partai Nasdem yang memberikan pandangan terkait Ranperda RPJMD. Samsul Mahmud menyebut bahwa saran masukan dari Fraksi Nasdem, akan menjadi diskusi secara teknis pada pembahasan Ranperda RPJMD.
“Khususnya, yaitu: Peningkatan PAD, Pemanfaatan Aset Daerah, Pengelolaan dan Penanganan Sampah Berkelanjutan, Pengawasan Pembangunan Daerah, Penggabungan Dinas atau OPD,” terangnya.
“Sementara mengenai Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu kami sampaikan bahwa dalam hal penggabungan urusan akan dilakukan sesuai dengan rumpun urusan pemerintahan dan menyesuaikan hasil perhitungan teknis dan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.”
Jawaban Bupati Polewali Mandar juga menjawab mengenai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, bahwa permasalahan limbah domestik menjadi salah satu sumber utama pencemaran lingkungan hidup setelah sampah.
“Ini disebabkan karena semakin berkembangnya daerah perkotaan di Kabupaten Polewali Mandar dan juga maraknya pembangunan kompleks perumahan serta usaha hotel dan restoran,” jelasnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional
“Terkait Ranperda RPJMD, dapat kami jelaskan bawha pertama proses penyusunan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025-2029 saat ini masih pada tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD. Rancangan awal tersebut kami telah serahkan ke DPRD Polewali Mandar pada tanggal 29 maret 2025 yang lalu. Kedua, sesuai Inmnedagri nomor 2 tahun 2025 bahwa rancangan awal diserahkan kepada DPRD, paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. Ketiga, pembahasan rancangan awal RPJMD antara eksekutif dan legislatif dilaksanakan paling lama 10 hari kerja.”
Mengenai Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentang pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional. “Pada prinsipnya kami sepakat karena sangat berpengaruh terhadap efektivitas dan optimalisasi dalam mewujudkan visi Polewali Mandar yang sehat cerdas dan maju.”
Mengenai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, bahwa beberapa permasalahan terkait pengelolaan air limbah domestik yang dihadapi di Kabupaten Polewali Mandar adalah pertama tingkat kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan air limbah yang baik dan sehat masih rendah. Kedua, fasilitas instalasi pengolahan lumpur tinja yang belum memadai. Ketiga, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum memiliki tangki septik yang memenuhi syarat kesehatan.
Fraksi PDIP
Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menjawab pertanyaan Fraksi PDIP Terkait Ranperda RPJMD.
Pertama, pedoman penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, yang mana memuat tahapan, tatacara, sistematika, dan substansi RPJMD. Termasuk di dalamnya adalah peran dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan RPJMD.
Kedua, Mengenai adanya Forum Koordinasi atau Konsultasi RKPD sebelum ditetapkan, akan dibahas secara teknis dalam pembahasan antara tim peneyusun dan Pansus DPRD.
“Mengenai ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, kami sampaikan bahwa perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena merupakan mandatori penambahan urusan pada beberapa OPD. Misalnya Balitbangren diubah nomenklaturnya menjadi Bapperida atau Badan Pembangunan, Perencanaan, Riset dan Inovasi. Selain itu, penataan kelembagaan tidak hanya berfokus pada re-strukturisasi nomenklatur kelembagaan tetapi juga melakukan penataan sampai ke tingkat struktur organisasi pada unit organisasi.”
“Mengenai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, pertama upaya pemerintah daerah selama ini antara lain pertama sosialisasi intens mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik di tingkat keluarga dan lingkungan sekitar. Kedua menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam menunjang penyelenggarana air limbah domestik di masyarakat. Ketiga Menerapkan dan menegakkan aturan perda secara tegas, baik bagi masyarakat maupun pelaku dunia usaha agar mengikuti standar pembuangan dan pengelolaan air limbah domestik yang telah di tetapkan.”
Fraksi Gerindra
Secara khusus Bupati Polewali Mandar berterima kasih kepada Fraksi Gerindra memberi dukungan dalam penyusunan RPJMD,
“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan fraksi gerindra dalam penyusunan rpjmd ini yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra, RKPD dan Renja perangkat daerah setiap tahunnya.”
Mengenai Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, kami akan melaksanakan sesuai peraturan dan kami akan tetap memantau/monitoring proses penataan kelembagaan ini dan memastikan tidak mengganggu kinerja pemerintah dalam hal urusan pelayanan publik.
Mengenai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ranperda ini telah memuat ketentuan mengenai azas keadilan bagi setiap masyarakat untuk mendapatkan hak layanan pengelolaan limbah tanpa memandang status sosial dan kekayaan ini sudah termuat dalam rancangan tersebut.
Fraksi Persatuan Rakyat Sejahtera
Terkait Ranperda RPJMD mengenai rekomendasi dan saran Fraksi Persatuan Rakyat Sejahtera, dapat kami jelaskan sesuai Inmendagri nomor 2 tahun 2025, kami sudah tindaklanjuti dengan memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD kabupaten.
“Mengenai Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, bahwa kami menerima masukan dari Fraksi Persatuan Rakyat Sejahtera. Pemerintah daerah akan selalu menjunjung tinggi transparansi dan keakuntabilitas dalam melaksanakan pelayanan publik yang terstruktur dan sistematis yang serta mengacu pada peraturan perundang-undanga yang berlaku.”
Juga Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Seluruh saran masukan dari Fraksi Persatuan Rakyat Sejahtera akan dicermati dan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda ini.
Fraksi PKB
Soal Ranperda RPJMD, mengenai saran masukan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, dapat kami jelaskan pertama tata kelola keuangan daerah akan menjadi perhatian serius dan permasalahan yang terjadi dalam dua tahun terakhir ini tidak akan terulang. Kedua Penempaatan pejabat pada opd akan disesuaikan dengan kemampuan, keahlian, dan potensi, serta memperhatikan latar belakang pendidikkan dan juga prestasi para pejabat;
“Mengenai ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah. Bahwa penataan kelembagaan ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 yang di dalamnya sudah mengatur urusan pemerintahan dan memperhatikan aspek umum dan teknis serta potensi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, dan tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah 5 tahun terakhir.”
“Kemudian mengenai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bahwa permasalahan terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dihadapi Kabupaten Polewali Mandar salah satunya adalah masih kurangnya keasadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan Air Limbah Domestik dan juga terbatasnya kemampuan pendanaan daerah.”
Isu Lain yang Dijawab Bupati Samsul Mahmud
Ada pertanyaan lain yang berkembang diluar tiga Ranperda yang dibahas saat Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (17/4/2025). Isu tersebut meliputi pengolahan sampah, refocusing dan efisiensi APBD, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, dua Renperda yang dianggap mendesak, pembayaran sertifikasi guru, dan penganggaran dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Terkait pengolahan sampah bahwa pemerintah kabupaten dan DPRD telah melakukan rangkaian upaya jangka pendek dalam penanganan sampah sehingga timbulan sampah dapat diangkut atau diatasi setiap harinya.
Adapun upaya jangka panjang yang saat ini disiapkan adalah penyiapan lahan dan sarana prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sattoko dan Desa Amola yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Selain itu, kami terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan penanganan sampah mulai dari rumah tangga yaitu dengan memilah sampah ynag bernilai ekonomis.”
Refocusing dan efisiensi APBD saat ini sudah dalam tahap finalisasi di TAPD, yang tentu saja harus mengikuti amanah regulasi yang mendasarinya.
“Selain itu refocusing dilakukan untuk menyelesaikan gagal bayar tahun 2024 tanpa mengabaikan kualitas pelayanan dasar, serta program proritas strategis dan mendesak.”
Kemudian terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bahwa pelaksanaan implementasi pembayaran TPP menyesuaikan dengan hasil refocusing dan efsiensi yang saat ini berproses.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan berbagai upaya meningkatan kinerja ASN.”
Jawaban Bupati Samsul Mahmud terkait dua Renperda yang dianggap mendesak untuk dibahas Ranperda Pajak dan Retribusi, serta Ranperda Pemilihan Kepala Desa, dia menyebut akan segera menugaskan OPD terkait untuk menyusun Ranperda dimaksud dan dikoordinasikan ke DPRD;
Lalu pembayaran sertifikasi guru yang pada tahun 2024 belum dibayarkan satu bulan, akan diperintahkan TAPD melalui badan keuangan untuk segera menjadi prioritas pembayaran.
Kemudian soal penganggaran dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pendidikan agama, pemerintah daerah menunggu regulasi yang akan mejadi dasar pemenuhannya.
“Pertanyaan lainnya yang belum sempat kami jawab pada forum ini, maka atas ijin ketua DPRD akan dibuatkan forum khusus untuk membahas hal tersebut,” kunci Wakil Bupati Andi Nursami Masdar, mewakili Bupati Samsul Mahmud. (WM)