Laporan: Muhammad Yusri
MANDARNESIA.COM, Bulo — Bukit Anugerah salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) mendapatkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) Republik Indonesia Nomor: SK. 10329/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan. KTH Bukit Anugerah mendapat 56 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
KTH Bukit Anugerah Bulo memiliki banyak potensi yang bisa dikelola oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya di kawasan perhutanan sosial. Potensi yang dimiliki dan layak untuk dikembangkan adalah Wisata Alam, Wisata Agro seperti durian, rambutan, kemiri, kopi, rotan dan masih banyak lagi potensi lainnya yang bisa dikelolah oleh KTH Bukit Anugerah.
Ketua KTH Bukit Anugerah, Muh. Arif mengatakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan kawasan hutan oleh Kementerian LH, ia bersama anggota kelompoknya sangat bersyukur karena tidak takut lagi melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang ada di Bulo.
“Setelah adanya ini SK keluar dari Kementerian kita sangat bersyukur karena kita di sini sudah bisa lebih tenang lagi dalam mengembangkan usaha yang selama ini dijalankan,” kata Arif kepada wartawan Kamis, 13 Juli 2023.
“Rencana saya mau fokus mengembangkan wisata alamnya Bukit Anugerah karena sangat berpotensi untuk dijadikan tujuan wisata negeri di atas awan,” tambahnya.
Selain rencana pengembangan wisata alam di Bukit Anugerah, kelompok ini juga akan terus mengerjakan agrowisata durian yang menjadi salah satu ikon di Bulo. “Bukan cuma wisata alam di Bukit Anugerah yang menarik tapi ada juga durian yang tak kalah penting untuk dijadikan agrowisata di sini,” urai Arif.
Sementara itu Kepala KPH Mapilli Eko Sapariyanto berharap pada KTH Bukit Anugerah memanfaatkan kawasan tersebut dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menaati aturan yang berlaku pada pengelolaan kawasan perhutanan sosial.
“Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kementerian kita berharap kelompok bisa mengelolah kawasan tersebut tentunya tetap mempertahankan aturan yang ada,” harap Eko.
“Di sana itu sangat cocok untuk pengembangan wisata alam dan ada juga durian keduanya ini sangat cocok dikelola dengan baik oleh kelompok,” tambahnya.
Eko juga menjelaskan bahwa KTH Bukit Anugerah akan memiliki petugas yang mendampingi setelah surat persetujuan dari Kementerian keluar agar kelompok dalam melakukan kegiatan dan rencana kegiatan bisa berjalan dengan baik untuk kesejahteraan kelompok dan masyarakat sekitar. (wm/*)