Laporan: Redaksi
MANDARNESIA.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi melibatkan stakeholder, perwakilan partai, ormas dan media massa.
Anggota KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Said Usman Umar menjelaskan, penetapan dapil tahapannya sedang penyusunan rancangan Dapil. Disebutnya, tinggal menunggu keputusan KPU RI terkait pengalokasian jumlah kursi.
“Sebenarnya kalau melihat tahapan tanggal 5 November KPU RI sudah menyusun pengalokasian jumlah kursi di masing-masing kabupaten. Ini yang kita tunggu, dari dasar ini digunakan KPU Kabupaten untuk menyusun daerah pemilihan. Kita tinggal tunggu batasannya tanggal 6 sampai 23 November,” kata Said kepada wartawan usai sosialisasi, Senin (7/11/2022).
Hal tersebut menjadi dasar penetapan jumlah kursi. Ia menjelaskan, kalau melihat data jumlah penduduk bukan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), maka ada tiga kabupaten yang berpotensi jumlah kursinya berkurang.
Seperti Polewali Mandar, karena jumlah penduduknya awalnya 500 lebih, sekarang jumlah penduduknya 488 sekian. Begitu juga Mamasa dengan Pasangkayu yang mengalami pengurangan jumlah penduduk.
Namun hal tersebut, dijelaskan mantan anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar ini, masih bersifat potensi. Karena dasar penyusunan jumlah kursi itu adalah DAK2 yang ditetapkan KPU RI. “Kita tunggu surat keputusan KPU RI terkait dengan jumlah alokasi kursi tersebut.”
Kegiatan dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat. Hadir di kegiatan tersebut, Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar.
Bawaslu, KPU Kabupaten, Perwakilan Polda, Korem, BIN, Kejati, Disdukcapil, Kesbangpol, Partai Politik, Ormas dan media massa. (Ris/WM)