Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menolak gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud kepada pasangan calon nomor urut 2 Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin dalam musyawarah tersebut membacakan, menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan.
“Meminta kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk melanjutkan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mamuju,” jelas Rusdin, Jumat (9/10/2020).
Kuasa Hukum Tina-Ado Abdul Wahab mengaku mengapresiasi keputusan Bawaslu yang menolak gugatan tersebut, namun tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Namun putusan ini kami tidak sependapat atas adanya putusan itu dengan menolak permohonan kami sebagai pemohon,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Pihaknya akan mengambil langkah melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Kami akan konsultasi dulu ini dalam hal calon bupati dan wakil bupati. Tapi kemungkinan besar kami akan lakukan langkah untuk PTTUN),” tutupnya.
Foto: Screen Shoot facebook