MAMUJU, Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan salah satu partai politik atas dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik.
“Kita sudah menerima laporan perusakan APK. Kita akan dalami dan akan kita libatkan pihak kepolisian,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, Jumat, (11/1/2019).
Dijelaskan, perusakan APK masuk sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu akam melibatkan Sentra Gakkumdu.
“Prinsipnya laporan yang masuk tetap akan kita proses,” tegasnya.
Ia pun belum bisa memastikan perusakan APK yang dialami salah satu partai politik merupakan kesengajaan atau tidak.
“Kalau kita lihat sepertinya bukan binatang yang melakukan itu. Tapi kita tunggu hasil investigasinya,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Panwascam Mamuju