MAMASA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa Suriani T. Dellumaja belum bisa memastikan berapa jumlah pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan bupati Mamasa tahun 2018.
“Nanti pada saat pendaftaran kalau sekarang itu belum bisa,” tutur Suriani kepada mandarnesia.com, di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi terutama bagi calon perseorangan, paling tidak memenuhi enam persen dari DPT kemarin. Di mana untuk Kabupaten Mamasa memiliki 117.541 DPT pada pilbup lalu.
“Ada tambahan, dan kita sudah melakukan pemutahiran data pemilu berkelanjutan. Berarti dia harus mengumpulkan 10 persen atau sekitar 11.700 KTP elektronik,” sebutnya.
“Macam di sini 17 kecamatan, harus dia bisa ambil sembilan kecamatan untuk penyebarannya. Berarti dia (calon) tidak bisa fokus pada satu kecamatan saja. Dan, kalau sudah mencalonkan baru tidak lolos tidak bisa lagi ke parpol,” ungkapnya.
#AyubKalapadang