ASN Berpihak di Medsos, Tunggu Panggilan Bawaslu

ASN Berpihak di Medsos, Tunggu Panggilan Bawaslu -

Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral dalam Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan jangan sampai keberpihakan ASN tersebut berujung proses persidangan.

“Tolong teman-teman jangan sampai dia membuat status yang menunjukkan kebepihakan mereka. Kalau itu terjadi mereka bisa melanggar Undang-Undang ASN dan pasti kita akan teruskan ke Komisi ASN,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, di Hotel Pantai Indah Mamuju,
Senin (13/8/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, ASN dilarang berpolitik praktis.

Sementara untuk sanksi, mantan aktivis Unhas itu akan melihat prinsip pelanggaran yang dilakukan. Biasanya sanksi diberikan oleh Komisi ASN berdasarkan perbuatan mereka dan kemudian disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian di daerah.

“Kalau dia di kabupaten dikembalikan ke bupati. Kalau di gubernur dikembalikan ke gubernur. Prinsipnya kita kan proses semua. Karena ini baru penyampaian kita berharap semua pihak khususnya tim kampanye calon pasangan calon presiden dan sebagainya bisa menahan diri,” jalasnya.

Ia meminta untuk melaksanakan Pemilu yang sesuai dengan kaidah atau aturan dalam Undang Undang Nomor 7, dan PKPU terkait dengan tahapan.

“Kita juga intens melakukan pengamatan di media sosial. Jika ada status menurut kami memenuhi unsur kampanye pasti diproses, ndak boleh menunggu dari masyarakat. Kami bisa proaktif karena pelanggaran itu dua pendekatan, bisa dari pengawas pemilu dan bisa laporan masyarakatnya. Kedua-duanya ini kita gunakan,” jelasnya.

Ia menyadari perlunya masukan masyarakat terkait aktivitas ASN keberpihakan di media sosial seperti facebook. “Karena tidak semua bisa dijangkau,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif

Poto: Babari.co