Anggaran Terbatas, PPDP Batal Rapid Test Sebelum Datangi Pemilih

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) meminta kepada masing-masing KPU di daerah melakukan rapid test kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelum turun ke rumah-rumah warga melakukan verifikasi faktual serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

Keterbatasan anggaran, KPU Kabupaten Mamuju kemudian tidak bisa melakukan rapid test covid-19 kepada PPDP yang sementara pembentukan dan akan ditetapkan sampai 10 Juli, lanjut Bimtek PPDP 11 sampai 14 Juli, dan coklit 15 Juli hingga 13 Agustus yang jumlahnya 736 orang.

SE KPU RI yang sifatnya penting dan segera menerangkan KPU di setiap daerah diminta berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk pemeriksaan rapid test bagi personel yang akan bertugas melaksanakan kegiatan tahapan verifikasi faktual dan kegiatan coklit pemilihan serentak 2020, agar menghubungi atau koordinasi dengan pemerintah daerah atau tugas tugas pemerintah daerah yang menangani urusan kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan rapid test tersebut.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait hal tersebut. “Pemda sudah habis anggaran untuk recofusing angaran covid-19. Karena SE yang diturunkan oleh KPU RI kita diminta koordinasi dengan Pemda sekaitan dengan rapid test PPDP, kemudian kami juga tidak ada anggaran untu rapid test untuk semua PPDP.”

Komisioner KPU Mamuju Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asriani menjelaskan, PPDP tetap akan mengikuti protokol covid-19 bagi PPDP yang akan melakukan coklit ke rumah-rumah warga. APD yang dimaksud
face shield, masker, hand sanitizer dan sarung tangan plastik dalam melakukan proses coklit.

“Insya Allah kita optimis (Aman). Karena tetap melaksanakan tahapan sesuai protokol covid-19. Kita berharap agar masyarakat bisa menerima kunjungan PPDP. Kami akan melengkapi PPDP dengan APD sesuai prortokol kesehatan. Mulai dari sarung tangan serta pelindung wajah. Jadi prosesnya kami pastikan sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan, sebelum turun, harus sudah dilakukan tes covid-19 berdasarkan surat edaran dari Bawaslu bahwa harus steril. sebelum tahapan pemutakhiran data.

“Semua petugas Bawaslu sebelum turun mengawasi juga akan dites terlebih dahulu. Kemudian kita itu minimal menggunakan sarung tangan, pakai hand sanitiser, pakai masker,” jelasnya.

Bawaslu akan melakukan tindakan menyarankan kepada KPU jika ditemukan PPDP yang tidak mematuhi protokol covid dalam melakukan verfak dan coklit.

Foto Ilustrasi: Kolakaposnews.com