Ancaman Megathurst, Wali Amanah Soroti Edaran Pj Gubernur

MANDARNESIA.COM, Mamuju – Trauma gempa bumi kembali menyelimuti warga Sulawesi Barat. Linor atau gempa magnitude 6.2 15 Januari 2021 belum hilang dari ingatan. Kerisauan ini mengemuka menyusul edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin bernomor 1334 tahun 2024.

Surat yang beredar sejak tanggal 23 November tersebut tak pelak memicu banyak kekuatiran. Ketua Wali Amanah Sulawesi Barat, Drs. Naharuddin, M.Si. mengatakan penetapan status Darurat Bencana Hidrometeorologi Basah dan Ancaman Gempa Megathurst di Provinsi Sulawesi Barat tahun 2024 merupakan hal yang patut disayangkan.

“Meskipun kita tidak pernah tahu kapan bencana bakal datang, tetapi sebaiknya Pemerintah membuat edar yang lebih soft. Edaran 1334 itu menimbulkan kepanikan. Saya menerima banyak telepon dan pertanyaan warga khususnya yang di pesisir, ‘Apa tongandi pak’, kata mereka,” ujar Naharuddin yang juga salah satu penyintas gempa 2021 di Mamuju.

Naharuddin menyebut dari berbagai sumber yang ada, menyebut Sulawesi Barat tidak masuk dalam kategori atau zona ancaman Megathrust. Sebuah informasi yang dikeluarkan BMKG dengan topik Foto Megathurst Ancam RI yang dilansir https://www.cnbcindonesia.com/ edisi 4 September 2024 tidak mencantumkan Sulawesi Barat.

“Sulawesi Barat (Mamuju) tidak berpotensi gempa besar Megathrust, yang berpotensi hanya di Sulawsi Utara itu pun kecil,” kata Koordinator Bidang Observasi BMKG Wilayah IV Makassar R. Jamroni, ST,. MT disitat dari rri.co.id.

Pernyataan ini disampaikan Jamroni saat dialog Dialog Interaktif di RRI Mamuju melalui Via Telepon Selasa, (20/8/2024).

Menurut Naharuddin, pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan segala hal karena informasi yang kini menjadi perbincangan luas di masyarakat itu dapat mempengaruhi psikologi warga, dan mengganggu potensi masuknya investor ke Sulawesi Barat.

Selain edaran 1334, Pj Gubernur Sulbar juga membuat Instruksi bernomor 100.3.4/6/XI/2024 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Basah dan Ancaman Gempa Megathurst di Provinsi Sulawesi Barat.

“Penetapan status siaga darurat 1334 itu memerlukan kajian serius, apalagi otoritas seperti BMKG tidak menyatakan secara persis untuk Sulawesi Barat. Kalau imbauan agar semua elemen badan penanggulangan bencana daerah di Sulbar selalu siaga untuk mengantipasi potensi bencana, itu memang tupoksi BPBD. Saya kira ini perlu diklarifikasi pemerintah provinsi,” tambah Nahar anggota IOF Sulbar yang ikut terjun langsung dalam penanganan penyintas linor tahun 2021 di Mamuju.

Sejumlah warga pun meminta konfirmasi ke mandarnesia.com. “Ini peringatan A1 ya?” ujar Ahmad Akbar, salah seorang warga yang tinggal di pesisir Rangas Majene, Senin pagi.

Upaya konfirmasi yang dikirim kepada Pj Gubernur Sulawesi Barat mengenai surat 1334 dan 100.3.4 tersebut belum mendapat jawaban hingga berita ini dimuat. (***)