Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu selesai melakukan verifikasi faktual berkas bakal calon perseorangan Abdullah Rasid-M Yusri Nur yang rencananya akan ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember mendatang.
Jumlah dukungan e-KTP yang memenuhi syarat sebanyak 10.789 dukungan. “Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat, tinggal mendaftar saat masa pendaftaran dibuka,” kata Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad kepada mandarnesia.com, Jumat (21/8/2020).
Proses verifikasi administrasi yang berlangsung sekitar 14 hari dimulai memasukkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berupa e-KTP.
Dari 63 desa dan kelurahan di kabupaten Pasangkayu, sebanyak 61 di antaranya merupakan sebaran syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Pada masa perbaikan jumlah syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang akan diverifikasi faktual yaitu 6.436. Jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Pasangkayu yakni 1.249. Sementara jumlah paling sedikit ada di Kecamatan Duripoku, yaitu sebanyak 170 dukungan.
Sementara, untuk tingkat desa/kelurahan, jumlah dukungan terbanyak terdapat di kelurahan Pasangkayu 542. PPS Kastabuana di Kecamatan Bulutaba, hanya kebagian tugas verfak sebanyak satu dukungan.
Berdasarkan tahapan, pendaftaran bakal calon di KPU dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Foto : kpupasangkayu.id