Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Sebanyak 6.597 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas TPS
yang akan bertugas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju menjalani rapid test di puskesmas masing-masing. Hasil rapid test menjadi syarat wajib bagi petugas KPPS dan Linmas dalam Pilkada di tengah pademi Covid-19.
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menyebut, kewajiban bagi calon KPPS untuk menjalani rapid test merupakan langkah antisipasi penularan Covid-19. Khususnya di hari H pemungutan suara, 9 Desember 2020.
“KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara mesti dipastikan bebas dari virus Corona. Kami tak ingin mengambil risiko. KPPS wajib rapid test,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan rapid test bagi calon KPPS ditanggung oleh KPU Mamuju.
KPPS yang teridentifikasi positif, KPU akan memberi kesempatan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.
“Jadi tidak langsung kita ganti. Kami beri kesempatan untuk isolasi mandiri dulu, nanti setelah itu, baru di-rapid lagi,” sambung Amran. KPU baru akan melakukan penggantian kepada calon KPPS, jika yang bersangkutan menolak untuk menjalani rapid test.
Rapid test akan kembali dilakukan kepada petugas dan Linmas TPS setelah pemungutan selesai dilakukan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemungutan suara di TPS benar-benar steril. Komisioner KPU Mamuju Asriani menjelaskan, 6.597 petugas yang jalani rapid tes, terdiri dari tujuh petugas KPPS ditambah dua orang penjaga keamanan TPS di 773 TPS di Mamuju.
“Jelang penetapan KPPS, harus ikut rapid test di masing-masing kecamatan, jadi langsung rapid test,” kata Asriani melalui pesan WhatsApp.