Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Kuasa Hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus menyampaikan, sejak dari awal sudah menyakini, apa yang diputuskan melalui keputusan nomor 307, perihal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju periode Tahun 2020, sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“Karena teman-teman juga sudah melihat fakta persidangan terbuka. Kemudian kita mengetahui bersama dari keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan, itu memang tidak satupun ahli atau maupun fakta persidangan dari dalil pemohon, kemudian bukti-bukti pemohon yang bisa membuktikan bahwa keputusan KPU terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur dan cacat substansi” katanya kepada wartawan usai sidang di Kantor Bawaslu Mamuju, Jumat (9/10/2020).
Sebagai pihak termohon, ia mengaku sepakat salah satu poin yang dibacakan majelis hakim, yang berpendapat bahwa tidak terpenuhi unsur-unsur dan alat bukti dari pihak pemohon, sehingga permohonannya dinyatakan ditolak.
“Kita hormati sebagai hak warga negara yang telah dijamin dan itu sah-sah saja untuk dilakukan upaya hukum lain (PTTUN). Jadi upaya hukum ke PTTUN itu kan dijamin undang-undang. Dan sebenarnya antara keputusan yang ada di Bawaslu dengan nanti upaya hukum di PTTUN, materinya tidak akan berubah dengan apa yang ada sekarang,”
“Kami dari kuasa hukum mengawal gugatan nanti di PTTUN dikembalikan ke majelis. Karena itu kewenangan majelis untuk menilai,” tutupnya.
Tim Kuasa Hukum Habsi Wahid-Irwan SP Pababari, Nasrun Natsir merasa bersyukur atas ditolaknya gugatan pihak pemohon dalam musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Mamuju.
“Empat puluh gugatan mereka kita bisa tepis hanya dengan 27 bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” kata Nasrun.