29.330 Ribu Pemilih Menanti Blangko KTP-el

MAMUJU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mencatat 29,330 warga belum menerima blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) meskipun telah melakukan perekam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Tersebar di enam kabupaten, Kabupaten Mamasa jumlah warga yang telah merekam namun belum menerima KTP-el 3.483, Kabupaten Majene 2.730, Kabupaten Polewali Mandar 9.954, Kabupaten Mamuju, 5.794, Kabupaten Mamuju Tengah 3.937, dan Kabupaten Pasangkayu 3.432.

Kepala (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Ilham Borahima mengatakan, kendala selama ini banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el dikarenakan Disdukcapil kekurangan blangko.

“Alhamdulillah dua pekan lalu saya sudah koordinasikan ke Dirjen Disdukcapil, hasilnya kita telah mendapatkan blangko yang cukup banyak dan sudah bisa dilakukan percepatan pencetakan KTP-el dan tidak ada masalah. Saya beri target satu bulan sudah selesai dicetak,” kata Borahima kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/2/2019).

Borahima berjanji akan terus memantau di enam kabupaten untuk segera dilakukan pencetakan. “Targer kami tangga 15 maret sudah selesai semua. Jika ada perekaman tambahan itu tugas saya harus berkoordinasi meminta ke pusat kemudian didistribusikan ke daerah dan kemarin sudah tidak ada masalah tentang blangko.”

Disampaikannya, jumlah blangko yang telah didistribusikan, Kabupaten Mamasa 5.000 blangko, Mamuju 500 blangko, Mamuju Tengah 5.000 balngko, Pasangkayu 350 blangko. Sementara untuk Majene kata Bohari ketersediaan blangko KTP-el masih tercukupi.

“Masih ada sedikit kekurangan sepeti Mateng hanya 100-an. Dan ini saya akan perintahkan anak buah jemput ke Jakarta dan dibagikan ke daerah. Sebelum habis sudah datang,” jelasnya.

Terhitung sejak hari ini, Selasa (19/2) hari H pemilu tahun 2019 menyisakan 57 hari lagi.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Data dan Informasi Sukmawati M Sila mengatakan jumlah 29.330 sebagian besar telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tinggal KPU kabupaten yang melakukan pencocokan pencermatan data yang sudah diberikan Disdukcapil untuk mengetahui pemilih mana yang belum masuk DPT.

“Kalau mereka yang belum masuk DPT itu dan kemudian sudah perekaman itu bisa dimasukkan dalam DPT dengan rekomendasi dari Bawaslu. Kerena pemilih tersebut berpotensi jadi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena ada yang melakukan perekaman pasca penetapan DPT,” kata Sukmawati kepada mandarnesia.com, Selasa (19/2).

Lebih lanjut Sukmawati menjelaskan, sebagai pendampingan di TPS hak pilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapatkan KTP-el akan mendapatkan C6 dengan catatan memiliki Paspor, SIM, atau Suket selain dari KTP-el.

“Hak pilih yang tidak terdaftar di DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS jika tidak memiliki KPT-el,” jelasnya.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Cermati.com