Zona Hijau, Mamasa Diperbolehkan Buka Aktivitas Normal

Reporter: Sudirman Syarif

MAMASA, mandarnesia.com — Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi kabupaten yang diberi kewenagan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 pusat untuk kembali membuka aktivitas normal. Mamasa merupakan satu-satunya kabupaten di Sulbar yang masuk zona hijau kasus positif covid-19.

Dalam pres rilis ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif.

Bupati dan wali kota diminta melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dalam hal tersebut gubernur. “Presiden memerintahkan memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah yang berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, Ahad (31/5/2020).

102 kabupaten/ kota yang masuk zona hijau.

Provinsi Sulawesi Barat Mamasa, Gorontalo Utara, Provinsi NTT, Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang dan Belu.

Provinsi Sumatera Utara:
Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, Nias selatan

Provinsi Aceh:
Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar.

Dll