Warga Taan Keluhkan Rencana Penyaluran BLT DD Tak Merata

Reporter : Busriadi Bustamin

TAPALANG, mandarnesia.com-Sejumlah warga Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, mengeluhkan rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tak merata.

Salah satu warga Desa Taan yang enggan namanya ditulis menilai, kebijakan pemerintah desa terkait rencana tidak meratanya penyaluran BLT DD sudah cukup bagus. Tapi, mestinya pemerintah desa harus memberikan informasi lebih lanjut ke masyarakat.

“Yang tadinya enam ratus ribu menjadi tiga ratus ribu per keluarga. Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya lagi,” keluhnya.

Karena sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, setiap warga yang terdampak Covid-19 berhak menerima Rp.600.000 per Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan. April hingga Juni.

“Tapi saya lihat ini masyarakat di sini tidak ada yang menindaklanjuti permasalahan ini. Hanya mengomel-ngomel saja. Ya, mudah-mudahan masyarakat tidak terjadi konflik dengan adanya kebijakan ini,” tuturnya, Senin (18/5/2020).

Kepala Desa Rahmat Kasim membenarkan rencana tersebut. Dan rencana itu, telah dirapatkan bersama pihak BPD. Ada beberapa opsi yang dibangun.

“Memang salah satu opsi itu untuk mengatasi permasalahan yang ada di desa. Jumlah penerima kuota untuk di Desa Taan itu 180 KK. Sedangkan warga yang merasa terdampak Covid 19 sekitar empat ratus sembilan KK. Mau dibagi tiga ratus tidak ada payung hukum,” katanya.

“Jadi belum ada kesimpulan. Yang jelas di satu sisi kita ingin menyalurkan. Di sisi lain ada tuntutan masyarakat mereka harus dapat bagian semua. Jangankan jadwal penyaluran masuk rekening saja belum.”

Karena sejauh ini, dirinya belum menerima informasi apakah sisa kuota dari 183 akan ditanggulangi Pemkab Mamuju.

“Sampai sekarang ini belum ada. Baik dari kabupaten maupun provinsi. Karena kalau saya dengar dari Kabupaten Majene saya dengar sudah begitu. Separuh ditanggung kabupaten separuh ditanggung desa,” jelas Rahmat.

Apalagi berdasarkan dari petujuk dari pusat, Pemerintah Desa Taan hanya diwajibkan mengalokasikan 30 persen dari alokasi dana desa.

“Sehingga kalau dipersentase itu, kita hanya dapat sekitar tiga ratus sembilan puluh juta. Kali enam ratus ribu, satu juta delapan ratus ribu pertiga bulan otomatis dapatnya itu seratus delapan puluh tiga KK,” jelas Rahmat.