Usman Suhuria Saksi Ahli di MK, Pihak Teradu dan Terkait Keberatan

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Kesaksian Usman Suhuria di sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli menimbulkan respon keberatan dari termohon dan pihak terkait.

KPU sebagai pihak teradu dan salah satu partai politik sebagai pihak terkait. Pengaca KPU Ali Nurdin end Partnert mempertanyakan kompetensi dan status Usman Suhuria.

Diantaranya mantan Ketua KPU Sulbar ini merupakan Calon Legislatif (Caleg) sekaligus pengurus dari Partai Golkar yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPRD provinsi.

“Yang mulia kami keberatan,” kata kuasa hukum pihak termohon Ali Nurdin end Partnert yang disusul peryataan serupa dari pihak terkait. “Saya keberatan yang mulia,” kata kuasa hukum pihak terkait, Senin (29/7/2019).

Usman bersaksi di MK sekitar sembilan menit dengan menyampaikan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas gugatan nomor 117-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan PHPU DPR-DPRD Sulbar dari Partai Golkar.

Beberapa kali Hakim MK Arief Hidayat mengigatkan Usman untuk mengefisienkan waktu yang diberikan selama 5 menit.

“Dipersingkat Pak Usaman, ini waktunya sudah 8 menit,” kata Arief, Senin (29/7/2019).

Usaman hadir di MK dengan setelan jas warna hitam dipadukan dengan kemeja warna putih langsung meninggalkan ruang sidang dan dikawal pihak keamanan MK, sebagai standar pelayanan bagi saksi ahli.

Usman mengatakan MK membolehkan dan MK punya hak, bukan termohon maupun terkait,.

“Saya menjelaskan esensi di depan hakim konstitusi, tentang pemilih. Siapa yang bisa memilih di TPS dan yang tidak bisa memilih di TPS,” kata Usman kepada mandarnesia.com, Senin (29/7).

Dijelasaknnya, di Sulbar pada pemilu serentak 2019 oleh KPU Sulbar telah merekap sejumlah pemilih pengguna KTP-el. Selanjutnya sebagai pemili khusus sebanyak 48.007 pengguna KTP-el. Jumlah tersebut apakah sah menurut UU ketika KPU Sulbar tidak mendaftarkan ke dalam formulir Model A.DPK-KPU.

“Perlu dicatat bahwa jika pemilih DPK sejumlah tidak dituangkan ke dalam formulir tersedia maka pemilih tersebut  tidak bisa dianggap terdaftar. Dan jika tidak terdaftar maka menurut ketentuannya tidak sah untuk memberi pilihan,” ungkap Usman.

Perlu dicatat, sambung Usman, inilah yang dipersoalkan pemohon dalam hal ini partai Golkar.

“Seperti dalam jawaban KPU Sulbar tidak bisa detail menjelaskan ini, malah kurang lebih tidak akan bisa dibuktikan oleh KPU bahwa itu adalah pemilih terdaftar apalagi untuk mengatakan itu sah,” tutupnya.