Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan pemberlakuan buka tutup pada semua pintu masuk area Kantor Gubernur Sulbar di hari kerja bagi ASN. Aturan tersebut diberlakukan hari ini, Senin (20/1).
Mengacu pada Surat Edaran Gubenur Sulbar Nomor 17 Tahun 2019 tentang pelaksanaan jam kerja, upacara dan apel. ASN yang datang terlambat sesuai dengan waktu yang ditentukan 07.30 Wita tidak dibiarkan masuk.
Pemprov Sulbar berdalih, hal tersebut dilakukan untuk menjaga berkesinambungan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar.
Pantau mandarnesia.com.com, setiap kendaraan yang keluar dan masuk ke dalam area perkantoran Kantor Gubernur Sulbar diperiksa satu persatu oleh petugas Pamong Prajan.
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, pintu keluar di sisi sebelah kiri ditutup dan hanya dibuka pada saat jam pulang kantor. ASN yang ingin keluar harus mendapat izin.
Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mengatakan, pemberlakuan aturan tersebu hanya bersifat sementara.
“Ini baru uji coba, kita akan mencoba tiga bulang. Apakah ini betul-betul bisa dilakukan, tidak ada keluhan dari ASN. Ini baru hari pertama.”
Menanggapi keluhan sebagian ASN yang ingin pulang ke rumah pada saat jam istirahat, Enny menyebut akan menerima masukan-masukan tersebut.
“Kita sebagai perempuan, waktu istirahat biasa kita manfaatkan untuk pulang ke rumah. Ini baru uji coba,” tutupnya. (Advertorial).
Foto: FB Ifah Musdalifah