MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menjadi pemberi keterangan jika ada peserta Pemilu 2019 yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika menyangkut masalah hasil Pemilu, langsung di MK. Kan kita pemberi keterangan saja. Jadi kalau ada sidang biasanya kita hanya memberi keterangan terhadap masalah yang digugat,” kata Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo kepada mandarnesia.com, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Sulfan, Bawaslu tetap menerima laporan. “Prinsipnya di Bawaslu terkait hasil, tidak bisa masuk. Tapi prosedur dan tata cara itu bisa kita masuk karena terkait dengan pelanggaran administrasi.”
“Terus kalau dia pidana Pemilu ada yang dilanggar peserta Pemilu dan masyarakat tetap kita proses,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Beritaanda.net