PASANGKAYU, mandarnesia.com–Menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan oleh Tim Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham), Kumham Sulbar bersama instansi terkait melakukan koordinasi dan kunjungan ke Kantor Camat Tikke Raya dan Kantor Desa Lariang, Kamis 25 Maret 2021.
Dihadiri oleh perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Barat, kepala badan pertanahan Pasangkayu, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Barat, Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Mahasiswa Dari Universitas Tomakaka Mamuju, serta Tim Yankomas dan Perancang peraturan perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait Permasalahan HGU PT. Letawa dan Sertifikat tanah masyarakat Desa Lariang dan Jengeng Raya.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan itu telah sesuai permenkumham No.32 thn 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM.
“Tim Yankomas melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Tikke Raya Pasangkayu dalam rangka meminta data dan informasi adanya permasalahan tanah hak guna usaha (HGU),” kata Kabid HAM, Munir yang juga selaku Ketua Tim.
Dalam keterangan yang diterima oleh Tim Yankomas dari masyarakat desa lariang sebagai pemilik lahan, serta data-data yang telah diterima Tim Yankomas Kanwil, ada beberapa langkah yang akan dilakukan yakni akan berkomunikasi dengan pihak BPN guna klarifikasi terhadap Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Letawa dan langkah selanjutnya adalah melakukan Rapat Koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.
“Diharapkan, tim Yankomas segera mendapatkan titik terang penyelesaian permasalahan ini,” sambung Munir.(rls)