mandarnesia.com — Thamrin Endeng mengaku telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini ia jabat.
Menurutnya, penunjukan dirinya sebagai Plt, sesuai mekanisme.
“Sudah ada SK pegangan saya dari Kemendagri, dan SK tersebut saya terima bulan lalu pada saat pembahasan APDB,” kata Thamrin kepada mandarnesia.com, saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/2/2018).
Lanjut politisi partai beringin tersebut, Kemendagri pun tidak boleh menunjuk sembarangan. Harus ada rekomendasi dari partai.
“Dan rekomendasi partai saya ada.”
Namun ia belum bisa memastikan apakah akan menjadi Wakil DPRD secara defenitif setelah ada keputusan inkra dalam proses kasus keempat pimpinan DPRD yang sedang berjalan.
“Belum tentu saya lanjut dilantik, bisa saja ada keputusan politis dari partai,” ungkapkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang keberadaan ketua dalam sebuah rapat. “Misalnya dalam proses persidangan tidak boleh kosong meja pimpinan. Pada saat pimpinan turun harus ada yang di atas,” jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, priode 2014-2019 masih menyisakan masa kerja sekitar 20 bulan, sebelum berakhir pada pada bulan Oktober 2019.
Reporter: Sudirman Syarif