Tes SKD Ketat, Peserta Wajib RT PCR

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan aturan ketat dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) perekrutan CASN dan PPPK Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran BKN nomor: 7787/B-ks.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru Tahun 2021 dan berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, salah satu poin penekanan surat tersebut adalah calon peserta wajib melakukan RT PCR.

“Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN,” tulis BKN dalam surat tersebut 23 Agustus 2021.

Selain itu, peserta juga wajib mengenakan tiga lapis masker (3 ply) yang ditambah masker lain di bagian luar (Double masker). Jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Surat tersebut juga mengatur jumlah peserta yang hadir dalam ruang seleksi. Maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruang pelaksanaan seleksi.

Khusus untuk peserta seleksi CASN Tahun 2021 untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib vaksin untuk dosis pertama. Kepala UPT BKN Mamuju Jais menjelaskan, surat yang dikeluarkan deputi Sinka BKN terkait pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK non-guru setelah berkoordinasi dengan tim gugus Covid-19 Nasional

“Itu surat ditujukan kepada PPK instansi pusat dan daerah,” kata Jais kepada mandarnesia.com.