Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemprov Sulbar Cair

Amujib, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar . (ist)
Amujib, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar . (ist)

Reporter: Sudirman Syarif

MANDARNESIA.COM, Mamuju — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cair. Pj Gubernur Akmal Malik berharap kinerja ASN meningkatkan.

“TPP sudah bisa dicairkan sejak Kamis, 13 April,” ujar Pj Gubernur Akmal Malik, Jumat (14/04/2023)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib menjelaskan, ketentuan mengenai TPP diatur dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.

Dengan ditetapkannya Pergub, maka SKPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi e-kinerja dan absen pegawai setiap SKPD, TPP THR 50 persen, juga sudah bisa diajukan pencairannya ke BPKPD.

“Alhamdulillah berkah Ramadan, TPP sudah bisa dicairkan sejak 13 April. OPD yang mengajukan Kamis, 13 April akan diproses hari ini,” kata Amujib.

Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku, setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP setiap bulan itu dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja, kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.

Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu, maka dilakukan pemotongan.

Alokasi anggaran TPP per bulan Rp9,7 Miliar dengan jumlah penerima 3.507 pegawai. “Kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya. Untuk pembayaran THR sendiri telah selesai dicairkan sebesar Rp 27 Miliar kepada 5.512 PNS dan 712 PPPK. (SS/WM)