Syarat Mutlak Akreditasi RSUD Sulbar, Jika Tak Ingin Kerja Sama BPJS Diputus

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, Mandarnesia.com — Direktur RSUD Regional Sulbar Indahwati Nursyamsi menilai Sertifikasi akreditasi nars menjadi kewajiban bagi rumah sakit meraih akreditasi yang juga menjadi sebuah landasan pengakuan atau mutu dari pelayanan rumah sakit unggulan di daerah.

Juga sangat berkaitan dengan kontrak kerja sama BPJS yang hanya memprioritaskan rumah sakit yang telah terakreditasi.

Baca:https://mandarnesia.com/2019/11/target-pemerintah-rsud-jadi-rumah-sakit-rujukan-di-sulbar/

“Hari ini kami sedang dinilai untuk akreditasi, di mana akreditasi ini adalah ukuran mutu dari setiap rumah sakit yang memang harus diperbaharui pertiga bulan,” katanya, Rabu (27/11/2019).

Penilaian Tim Verifikasi Nars Nasional dimulai dari metode manajemen pelayanan tata kelola pihak rumah sakit, kualitas skil SDM, fasilitas sarana dan prasarana serta dokumen dan berkas kelegalan menurut.

“Tentu saja berkaitan dengan pelayanan-pelayanan apa saja yang kami berikan dimana kami sudah memiliki 24 dokter spesialis dari beberpa spesialisasi,” tandas Indah.

Bersama seluruh unsur RSUD Regional Sulbar, pihaknya berusaha sebaik mungkin dan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan tim survei yang akan dipaparkan melalui persentase capaian rumah sakit umum daerah sekaligus bentuk evaluasi tolak ukur kelayakan akreditasi bagi RSUD Regional Sulbar.

“Rumah sakit ini harus terakreditasi, jika rumah sakit tidak terakreditasi maka pihak BPJS akan memutuskan kontrak kerja sama yang akan membebankan masyarakat, dan perlu diketahui masyarakat kita kebanyakan masuk dalam kategori kelas tiga dan kebanyakan dari masyarakat miskin,” pangkas Indahwati.