Mandarnesia.com — Salah satu tahapan urgen bagi bakal Senator Sulbar usai. Setelah menetapkan 30 dari 32 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan, KPU Provinsi Sulawesi Barat segera memasuki tahap kedua, verifikasi berkas bakal calon.
Di verifikasi berkas, KPU akan memeriksa keabsahan, KTP-el, Ijazah, surat pengunduran diri PNS dan pengurus parpol, serta SKCK.
“Jadi kalau masih administrasi syarat bakal calon yang tidak memenuhi syarat maka akan dinyatakan gugur,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada wartawan di Matos, Sabtu (18/8/2018) malam.
Rustang menyampaikan, pada seluruh tahapan sesungguhnya bakal calon boleh mengajukan ke Bawaslu, jika ada yang dianggap tidak sesuai keputusan KPU kabupaten.
“Kalau laporannya itu disertai dengan bukti otentik. Karena di Bawaslu pada dasar yang harus dipatuhi syarat materil dan syarat formil. Kalau terpenuhi, makanya diregistrasi sebagai laporan,” jelasnya.
Baca: http://mandarnesia.com/2018/08/kpu-sulbar-tetapkan-dua-calon-dpd-tms/
Rustang menyebut, KPU RI juga telah menyampaikan, agar KPU Sulbar menyampaikan nama, siapa saja yang masih menjadi pengurus partai pascaputusan MK.
“Kami sementara meminta bagaimana mekanisme mundurnya, baru diminta nama-nama, berapa orang dari Sulbar termasuk dalam pengurus partai yang maju di bakal calon DPD,” ungkapnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Baca: http://mandarnesia.com/2018/08/usai-tugas-paskibra-dapat-hadiah-nobar-di-cinemaxx/