Syarat BNPB untuk Rumah Rusak Berat Tidak Bisa Tunai

Reporter: Sudirman Syarif

MAJENE, mandarnesia.com – Kabid Kedaruratan BPBD Majene Sirajuddin menegaskan, juklak bantuan dari BNPB untuk rusak berat tidak dapat dapat dalam bentuk tunai.

Sirajuddin menyampaikan, telah mengusulkan agar bantuan bisa diberikan secara tunai, namun syarat dari BNPB bila rusak berat tidak bisa tunai, sedangkan rusak, sedang dan ringan dapat diterima tunai. Sosialisasi pun akan dilakukan karena dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil konsultasi pada BNPB Pusat, pengalaman saat bencana di daerah lain, warga yang diberikan uang tunai bantuan untuk rumah rusak berat, tidak dimanfaatkan untuk perbaikan rumah, melainkan untuk belanja komersial lainnya.

Kepala BPBD Ilhamsyah juga menjelaskan, pada tahap pertama kategori rusak berat sebanyak 519 unit, rusak sedang 1.258 unit dan rusak ringan 1.686 unit. Sementara tahap II masih dalam proses.

Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene (SPRM) mempertanyakan, adanya isu yang berkembang bahwa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat tidak dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk barang.

Sementara Bupati Majene Lukman menyebut, dana tunggu hunian, telah ditandatangani untuk 500 KK. Datanya ada di BPBD, karena menunggu nomor rekening dari bank. “Seusai rapat hari ini, saya akan langsung ke BRI untuk mempertanyakan kenapa belum keluar, bila sudah keluar nomor rekeningnya, akan langsung masuk dananya ke rekening masing-masing,“ ujarnya.

Sementara untuk Warga Rui dan Aholeang, ia menyampaikan telah dilakukan komunikasi dan siap direlokasi. Untuk pembebasan lahan akan disharing dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan dibayarkan pada minggu ini untuk porsi kabupaten. Bahkan kata Lukman, alat berat sudah dibawa ke lokasi, serta kesepakatan harga tanah juga selesai. (rls)