MAKASSAR, mandarnesia.com — Pencetakan Surat Suara (Susu) untuk Calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten sedang dalam proses percetakan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Rencananya pendistribusian Susu ke setiap kabupaten dimulai tanggal 28 hingga 29 Maret 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan pemantauan Susu di percetakan menyampaikan, untuk Susu DPR RI dan DPRD provisi dan kabupaten di Polewali Mandar dimulai hari, Rabu (27/3).
“Tadi malam saya tinggalkan percetakan. Khusus untuk Polman dan diusahakan besok mulai dicetak setelah Palu. Kan masih ada kabupaten yang belum. Setelah itu Sulbar baru akan dinaikkan,” kata Rustang kepada mandarnesia.com, Rabu (17/3/2019).
Sementara Susu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Susu pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai dicetak.
Dijelaskan Rustang, pencetakan Susu dijadwalkan paling lambat selesai dalam empat hari ke depan. Tanggl 28 Maret soren atau 29 Maret pagi pendistribusian paling lambat dilakukan. Selesai dicetak, menunggu tinta kering, setelah dipotong kemudian dilipat dan dipeking untuk memastikan semua Dapil sesuai.
“Makanya kita suruh siap di KPU kabupaten bersama Bawaslu kabupaten.” Disampaikannya waktu yang tersisa 21 hari menuju hari H masih optimal untuk melakukan penyortiran setelah tiba di KPU kabupaten.
“Polman kan paling banyak, usahakan diporsis selesai dalan waktu 10 hari sorti, pelipatan dan semuanya. Paling lambat tangg 13 April sudah harus bergeser ke kecamatan, paling lambat 15 April bergeser dari kecamatan ke TPS, 10 hari itu cukup,” jelasnya.
“Sampai di kabupaten kita sortir logo partai, nama calon jangan sampai ada yang kena tinta. Bawaslu jangan dulu bergeser pastikan juga,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Sulfan Sulo mengatakan sempat ada kendala yang dialami Bawaslu saat ingin masuk ke percetakan. “Saya kemudian diskusikan ke KPU supaya kita tidak terkendala. Syukur KPU juga paham proses ini,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, Rabu (27/3).
Sulfan menjelaskan, proses percetakan harus dipantau oleh Bawasalu. Harus dilihat oleh Bawaslu, Bawaslu lembaga yang diberi kewenangan mengawasi Pemilu. Proses pemilu, pengadaan logistik, sangat wajar harus diawasi.
“Prinsipnya kalau ada rusak harus dimusnakan. Makanya saya kasi tahu kalau ini berdampak ke proses sortir, sortir memang di percetakan jangan hanya mengandalakan di KPU. Dari awal di Makassar sudah bagus supaya tidak banyak yang dibuang,” usulnya.
“KPU mesti berhitung mulai kapan harus sampai di kabupaten, sampai di kecamatan. Di kabupaten harus ada proses sortir yang bagus. Di PPK dan PPS tidak ada lagi istilah ganti ini,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif