Oleh: ABDUL HALIM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, maka dipandang perlu untuk melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa pelaksanaan kegiatan Dewan dapat di lakukan didalam maupun di luar gedung DPRD.
Pelaksanaan kegiatan di luar gedung DPRD salah satunya adalah kegiatan Sosialisasi Perda dan sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Berdasarkan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang –undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mempunyai fungsi sebagai pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Sesuai mekenaisme setelah penetapan Peraturan Daerah bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan melalui proses Registrasi Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia. maka DPRD Provinsi Sulawesi Barat dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 163 bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan DPRD yang sangat strategis dimana dalam hal ini para anggota Dewan secara langsung dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah disahkan, serta dapat berintetraksi langsung dengan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Hal ini dianggap penting untuk dilakukan sosialisasi terkait Perda tersebut sehingga masyarakat dapat memahami lebih mendalam terkait bagaimana Peraturan daerah ini, selain itu terdapat masukan dari masyarakat terkait dengan keberadaan Perda tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan bahan yang bermanfaat di bidang medis atau kedokteran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganannya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Melalui kunjungan sosialisasi Perda ini telah diberikan pemahaman dan gambaran kepada masyarakat terkait dengan bahaya dan dampak dari adanya Narkotika dan sejenisnya, karena keberadaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya apabila disalahgunakan maka dampaknya akan sangat berbahaya bagi generasi sekarang dan generasi di masa akan datang.
Berdasarkan hal tersebut, melalui kegiatan Sosialisasi Perda ini maka Selaku Anggota DPRD menganggap penting pelaksanaan Sosialisasi ini untuk lahir sebuah pemahaman yang pada akhirnya lahir suatu masukan dan saran tambahan dari masyarakat terkait dengan perda tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Peraturan Daerah tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya merupakan Perda yang lahir di tahun 2016, namun demikian Perda ini mesti terus disosialisasikan karena dampak dan pengaruh negatifnya sangat berbahaya apalagi terkait dengan Narkotika dan sejenisnya masih terus melanda kaum muda dan generasi pelanjut seolah bahwa Narkotika ini tidak pernah ada habisnya sehingga melalui kegiatan Sosialisasi Perda ini diharapkan adanya kesadaran Bersama oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri untuk memahami dampak dan pengaruh Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaannya.
Kegiatan Sosialisasi perda ini berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Februari 2022 di Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyo dan Desa Ugi Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat dimana pada pertemuan tersebut selaku Anggota DPRD telah memberikan penjelasan dan pemahaman terkait Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Pelaksanaan
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
- Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
- Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomora Tahun 2021 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022
- Surat Tugas Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 160/ /ST/DPRD/2022
Maksud dan Tujuan
- Maksud
Maksud dari kegiatan yaitu untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah terhadap Perda yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
- Tujuan
Agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya terhadap Perda yang dihasilkan oleh Pemerintah Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Sulawesi Barat dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat Sulawesi Barat sebagai Mitra dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Tema Kegiatan
“Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”
Waktu Pelaksanaan dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda ini dilaksanakan pada :
Kegiatan Pertama :
- Hari/Tanggal : Minggu, 27 Februari 2022
- Waktu : 30 Wita
- Tempat : Desa Sidorejo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar
- Acara : Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan Kedua :
- Hari/Tanggal : Minggu, 27 Februari 2022
- Waktu : 00 Wita
- Tempat : Desa Ugi Baru Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar
- Acara : Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Peserta
Peserta yang hadir terdiri dari Perwakilan Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan beberapa elemen masyarakat lainnya
Bentuk Kegiatan
Penjelasan dan pemaparan meliputi :
- Maksud dan Tujuan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- Fungsi, Tugas dan Wewenang Anggota DPRD
- Penjelasan tentang pertanggungjawaban secara Moral dan politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
- Tanya Jawab
- Acara dilanjutkan dengan Istirahat
HASIL KEGIATAN
Gambaran Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyo dan Desa Ugi Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Sosialisasi Perda ini dihadiri langsung Perwakilan Pemerintah (Kepala Desa Sidorejo) dan (Kepala Desa Ugi Baru), beberapa Tokoh Pemuda dan Masyarakat serta Elemen masyarakat lainnya yang berdomesili di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan Sosialisasi DPRD didampingi Staf dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimana pelaksanaan tugas pendampingan terkait kegiatan DPRD merupakan bagian dari tugas Sekretariat DPRD dimana memberi dukungan terhadap kegiatan-kegiatan DPRD, sesuai Pergub Nomor 32 Tahun 2020 tentang kedudukan, tugas dan fungsi susunan organisasi serta tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada pasal 80 ayat 1 menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi. Pelaksanaan Kunjungan Kerja ini merupakan salah satu bentuk pengawasan DPRD dan sebagai ajang Silaturahmi dengan masyarakat. Fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD dilakukan dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pada Kegiatan Sosialisasi Perda ini yang dilaksanakan pada 2 (Dua) Titik pertemuan ini. Dimana Kegiatan Sosialisasi Perda ini mengundang perwakilan masyarakat dari berbagai elemen seperti pemuda, tokoh masyarakat, dan beberapa masyarakat lainnya yang berdomesili di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksanaan Sosialisasi Perda ini merupakan bentuk kontribusi DPRD dalam upaya melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan dan pendapat terkait keberadaan Perda tentang ini, hal ini sebagai bentuk penerapan fungsi dan tugas kedewanan dimana diharapkan kepada masyarakat dapat lebih berpartisipasi terhadap keberadaan Perda terkait dengan bagaimana upaya Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman dan kesadaran terhadap dampak negative dari adanya Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Masyarakat yang menghadiri kegiatan ini sangat antusias, pertemuan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dan pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat terkait Perda dan persoalan lainnya telah terakomodir dalam laporan ini. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD.
Sambutan Pemerintah Daerah
Pada Kegiatan Pertama (I), Sambutan Pemerintah Sidorejo menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Perda terkait Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya ini merupakan sosialisasi yang sangat penting khususnya bagaimana masyarakat dapat memahami terkait dengan keberadaan Perda tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Pelaksanaan Sosialisasi ini telah pernah dilakukan sebelumnya, namun sosialisasi tersebut dianggap penting untuk terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Peran DPRD dalam upaya terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah khususnya terkait dengan Narkotika ini tentu perlu mendapatkan apresiasi karena dengan adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD memberi bukti kerja nyata dari seorang perwakilan masyarakat yang tidak hanya menyerap aspirasi dalam bentuk program kepemerintahan dan kemasyarakatan akan tetapi juga peduli terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan salah satunya adalah kepedulian terhadap bahaya dan dampak adanya Narkotika dan sejenisnya yang apabila disalahgunakan maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan Generasi pelanjut masa kini dan masa mendatang.
Sambutan Kegiatan Kedua (II), Pemerintah Desa Ugi Baru menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Polewali Mandar karena dengan adanya kegiatan ini tentu akan memberi manfaat banyak khususnya bagi kalangan Remaja, Pemuda dalam hal memahami keberadaan dari Perda ini. Selaku Pemerintah Desa Ugi Baru menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota DPRD yang terus berupaya melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah, hal ini membuktikan kapasitas sebagai seorang Legislator yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar. Melalui kegiatan ini masyarakat juga dapat berkomunikasi langsung tentang berbagai persoalan lainnya kaitannya dengan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar pada berbagai sector pembangunan yang ada dan berharap bahwa kegiatan ini terus dapat dilakukan demi terbangunnya suatu komunikasi yang intens antara Masyarakat, Pemerintah dan Anggota DPRD Perwakilan Kabupaten Polewali Mandar.
Tugas dan Fungsi DPRD Serta Pertanggungjawaban secara Moriil
Pada kegiatan sosialisasi perda ini lebih awal dijelaskan terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang Anggota DPRD, dimana sebagai Wakil Ketua DPRD menjelaskan tentang Peran dan fungsi DPRD Sebagai Legislatif Daerah, mempunyai fungsi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa :
DPRD memiliki fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, maka DPRD menurut Pasal 42 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilengkapi dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak.
Salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi luas di daerah adalah fungsi legislasi. Untuk melaksanakan fungsi legislasi DPRD diberi bermacam-macam hak yang salah satunya ialah “hak mengajukan rancangan peraturan daerah dan hak mengadakan perubahan atas Raperda” atau implementasi dari fungsi legislasi harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).
Penguatan peran DPRD, baik dalam proses legislasi maupun atas jalannya pemerintahan, termasuk konsekwensi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pembiayaan dan belanja daerah. Adapun fungsi yang dimaksud yaitu :
- Fungsi legislasi adalah fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Fungsi aggaran adalah fungsi DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD
- dan Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang, peraturan daerah, dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Optimalisasi kinerja Dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan tergambar pada Alat Kelengkapan DPRD. (Komisi-komisi dan Badan-badan DPRD Provinsi Sulawesi Barat). Pengawasan yang dilakukan oleh anggota legislatif bersifat administratif ini sangat berguna untuk melihat sejauhmana kebijakan telah terlaksana melalui serangkaian tahapan perencanaan hingga pemanfaatannya untuk masyarakat dan daerah.
Oleh karena itu perlu dipahami bahwa pengawasan pada hakikatnya suatu upaya sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah diterapkan, menentukan dan mengukur penyimpangan- penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.
Penjelasan terkait Tugas dan Fungsi DPRD serta pemaparan terkait pertanggungjawaban secara Moriil sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. |
Penjelasan terkait Tugas dan Wewenang DPRD perlu dilakukan dan disampaikan dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat terkait pertanggungjwaban secara moril oleh DPRD. Sebagai Perwakilan masyarakat dari Kabupaten Polewali Mandar selama menjadi Anggota DPRD telah banyak melakukan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat pada berbagai sektor dan kebutuhan masyarakat diantaranya perbaikan Infrastruktur, bantuan pada sektor pertanian, perikanan/kelautan, bantuan UMKM, bantuan keagamaan, kepemudaan dan berbagai bentuk bantuan lainnya yang telah diperjuangkan. Meskipun demikian selaku Anggota DPRD akan terus berusaha dan memperjuangkan aspirasi masyarakat baik yang lahir dari kegiatan Reses, Hearing Dialog ataupun bentuk kegiatan DPRD lainnya.
Pada pelaksanaan Sosialisasi di Dua Titik Pertemuan ini (Tanggapan Selaku Anggota DPRD), dijelaskan bahwa sebagai Perwakilan Masyarakat tentu kami menyadari bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini sangat penting untuk dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang terjebak dengan adanya Narkotika ini sehingga melalui kegiatan ini diharapkan akan lahir kepedulian dan kesadaran Bersama terkait dengan Pencegahan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Penjelasan terkait Keberadaan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Desa Sidorejo Kec. Wonomulyo. |
Penjelasan terkait Keberadaan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Desa Ugi Baru Kec. Wonomulyo |
Melalui Sosialisasi di Kedua tempat Pertemuan dijelaskan bahwa keberadaan terhadap penyalahgunaan Narkotika sangat meresahkan masyarakat banyak baik dari lingkungan Keluarga, Organisasi kemasyarakatan, Pemerintah dan Masyarakat itu sendiri secara umum sehingga upaya pemberantas narkoba pun sudah harus sering dan Kembali dilakukan baik oleh pemerintah dan beberapa elemen terkait, karena dengan berkurangnya sosialisasi maka masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak dan remaja adalah pendidikan Keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
PENYAMPAIAN MATERI
Adapun pemaparan Materi yang kami sampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya didalamnya telah menjelaskan tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dimana disebutkan bahwa hal tersebut merupakan bahan yang bermanfaat di bidang medis atau kedokteran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi.
Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya adalah upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi (medis dan sosial), kerjasama, forum koordinasi, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif dan sanksi pidana , serta penyidikan.
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adaktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis-jenis Narkotika yaitu Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivatif 3.6 diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami eforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Ganja merupakan Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, di mana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papapper Somniforum (Candu), Eriththorixyion (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opioid atau Opiat atau Candu
- Kodein
- Methadhone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- Mescalin
- barbiturat
- Demerol atau petidin atau Pethidina
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Sabu-sabu (Shabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Zat Adaktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
- Alkohol
- Nikotin
- Kafein
- Zat Desainer
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkotika
Narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Dampak Positif Narkotika Bagi Kehidupan Manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
- Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
b. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
c. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :
- Stimulant, obat yang dapat mempengaruhi pada sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak Anda, membuat Anda bersemangat dan energik. Contohnya amphetamines dan kokain.
- Depressant, obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan keduanya depressants.
- Hallucinogenics, obat yang dapat membuat Halusinasi, contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis.
- Analgesics, obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Beberapa dampak buruk yang muncul dari mengkonsumsi Narkoba sebagai berikut :
Dampak Narkoba terhadap fisik dan kesehatan
– Gangguan pada sistem saraf (neurologis) seperti kejang-kejang, imajinasi dan halusinasi
– Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
– Gangguan pada kulit
– Gangguan pada paru-paru
– Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia
– Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan pada padaendokrin seperti penurunan fungsi hormone reproduksi serta ganggua fungsi seksual
– Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi dan amenorhoe (tidak haid)
– Bagi pengguna Narkoba melalui jarum suntik khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
– Bahaya Narkoba bias berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya dan over dosis bias menyebabkan kematian
Dampak Narkoba terhadap Psikologi
– Kerja Lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
– hilang rasa percaya diri, apatis, suka menghayal, penuh curiga
– sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
– cenderung menyakiti diri, persaan tidak aman
Dampak Narkoba terhadap Lingkungan Sosial
– Adanya Gangguan Mental
– Anti social dan asusila
– dikucilkan oleh lingkungan
– merepotkan dan menjadi beban keluarga
– pendidikan menjadi terganggu dan masa depan akan menjadi suram
Dan terakhir, yang paling berbahaya bila suatu saat si pecandu narkoba ingin tobat memakai narkoba, sayang sekali tapi efek dari pemakaian narkoba tidak bisa sembuh total jadi sipemakai tetap akan terkontaminasi dengan berbagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan seperti HIV
Dampak Buruk Narkoba Menurut Jenisnya sebagai Berikut :
- Opioid
– Depresi Berat
– Apatis, gugup dan gelisah
– Banyak tidur, lelah terasa sangat berlebihan
– Malas bergerak, kejang-kejang, dan denyut jantung bertambah cepat
– selalu merasa curiga, rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat
– Banyak bicara namun cadel, pupil mata mengecil
– tekanan darah meningkat, berkeringat dingin
– Mual hingga muntah
– Luka pada sekat rongga hidung
– Kehilangan Nafsu Makan dan turunnya berat badan
- Kokain
– Denyut Jantung bertambah cepat
– Gelisah, banyak bicara
– Rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat
– kejang-kejang, pupil mata melebar
– Berkeringat dingin, mual hingga muntah
– Mudah berkelahi
– Pendarahan pada otak
– Penyumbatan pembuluh darah
– Pergerakan mata tidak terkendali
– Kekakuan otot leher
- Ganja
– Mata sembab, kantung mata terlihat bengkak, merah dan berair
– Sering melamun, pendengaran terganggu, selalu tertawa
– Terkadang cepat marah
– tidak bergairah, gelisah
– Dehidrasi, Liver
– Tulang Gigi keropos
– Saraf otak dan saraf mata rusak
– skizofrenia
- Ectazy
– Energic tapi matanya sayu dan wajahnya pucat berkeringat
– Sulit Tidur
– Kerusakan saraf otak
– Dehidrasi
– Gangguan Liver
– Tulang dan Gigi keropos
– Tidak nafsu makan
– saraf mata rusak
- Shabu-shabu
– Enerjik
– Paranoid
– Sulit Tidur
– Sulit berpikir
– Kerusakan Saraf Otak, terutama saraf pengendali pernafasan, hingga merasa sesak nafas
– Banyal Bicara
– Denyut jantung bertambah cepat
– Pendarahan Otak
– Shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung kematian
- Benzodiazepin
– Berjalan sempoyongan
– Wajah kemerahan
– Banyak bicara tapi cadel
– Mudah Marah
– Konsentrasi terganggu
– Kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Melalui kegiatan ini terdapat beberapa masukan dan pertanyaan masyarakat dan pemuda sebagai berikut :
- Apa saja Dampak dari Penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana peran pemerintah dalam upaya pencegahannya.
Jawab : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi, menyusun Peraturan Daerah tentang Narkotika
- Sejauhmana bentuk penanganan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna dan penyalahguna Narkotika
Jawab : Upaya yang dilakukan bagi pecandu Narkotika adalah dengan Rehabilitasi medis yaitu suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Bagi pecandu disiapkan suatu tempat yang disebut dengan Fasilitas rehabilitasi medis yaitu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial. Selain Rehabilitasi Medis juga dilakukan Rehabilitasi sosial yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat
- Masukan dari Tokoh Pemuda yaitu : perlunya perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dengan membangun partisipasi masyarakat agar berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, sehingga dapat memperlancar upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Sehingga Peran Pemerintah tentu diharapkan dapat lebih maksimal
- Bagaimana bentuk tugas dan peran pemerintah terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya ?
Jawab : Adapun Tugas Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya adalah memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga Pemerintah, Swasta maupun masyarakat. memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial bagi pemakai pemula, pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya; dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap resiko bahaya penyalahgunaannya.
- Selain Pelaksanaan Sosialisasi Perda ini, upaya dan Langkah apa yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
Jawab : Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan mengantisipasi lebih dini yang dilakukan melalui cara menanamkan pemahaman hidup sehat anak usia dini, remaja dan dewasa, memberikan komunikasi, informasi dan edukasi yang akurat dan jelas mengenai bahayanya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, bekerjasama dengan lembaga Pendidikan, tanggap lingkungan melalui peran aktif, bekerja sama dengan lingkungan rumah dan melakukan hubungan interpersonal yang baik
- Usulan lain terkait dengan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar ( Bapak Farid) bahwa masyarakat meminta bantuan pembangunan pagar pekuburan di Palece Desa Ugi Baru dan Permintaan bantuan tenda kerucut untuk pedagang kaki lima didepan alun-alun kecamatan wonomulyo.
(Usulan Ibu Salma) Permintaan bantuan pembangunan Drainase di Cirebong agar kiranya dapat diberi perhatian dan bantuan.
- Perwakilan Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan atau program DPRD melalui Reses, Hearing Dialog dan Sosialisasi Perda agar dapat terus digalakkan dalam rangka lahirnya suatu komunikasi yang berkesinambungan antara DPRD dan Masyarakat yang diwakilinya.
Diakhir acara, di lakukan pembagian/penyerahan dana transportasi peserta sebagai bentuk pertanggungjawaban penunjang kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di dua Titik Pertemuan yaitu Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyo dan Desa Ugi Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar
Pembagian transportasi peserta di Dua Titik Pertemuan Desa Sidorejo dan Desa Ugi Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar |
Akhirnya, Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 ditutup dengan suatu harapan bersama bahwa peran dan kepedulian dari Pemerintah dan Masyarakat itu sendiri adalah bagian penting dalam upaya memahami terkait keberadaan Perda tentang Pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
Sosialisasi yang telah dilaksanakan akan dipertanggungjawabkan melalui laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan akan menjadi bahan evaluasi dan monitoring sejauh mana pemahaman masyarakat dalam memahami Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
- Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyo dan Desa Ugi Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Sosialisasi Perda ini dihadiri langsung Perwakilan Pemerintah (Kepala Desa Sidorejo) dan (Kepala Desa Ugi Baru), beberapa Tokoh Pemuda dan Masyarakat serta Elemen masyarakat lainnya yang berdomesili di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
- Pada kegiatan sosialisasi perda ini dijelaskan terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang Anggota DPRD serta pertanggungjawaban secara Moriil sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
- Pelaksanaan Sosialisasi Perda menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat masih adanya masyarakat yang terjebak dengan adanya Narkotika ini sehingga melalui kegiatan ini diharapkan akan lahir kepedulian dan kesadaran bersama terkait dengan Pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
- Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan bahan yang bermanfaat di bidang medis atau kedokteran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
- Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa pertanyaan masukan dan saran dari masyarakat terkait upaya dan Langkah apa yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, selain itu juga terdapat usulan penting lainnya terkait dengan urusan pada sektor pembangunan dan Perwakilan Tokoh Masyarakat juga menyampaikan bahwa kegiatan atau program DPRD melalui Reses, Hearing Dialog dan Sosialisasi Perda agar dapat terus digalakkan dalam rangka lahirnya suatu komunikasi yang berkesinambungan antara DPRD dan Masyarakat yang diwakilinya
- Sosialisasi yang telah dilaksanakan akan dipertanggungjawabkan dan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan monitoring sejauh mana pemahaman masyarakat dalam memahami Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
- Saran
- Diharapkan partisipasi Pemerintah dan Kontribusi masyarakat lebih ditingkatkan lagi sebab peran keduanya merupakan kunci penting dalam upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya melalui layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang dampak negatifnya.
- Perlunya Sosialisasi yang berkesinambungan terkait keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- Program Kegiatan DPRD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perlu lebih ditingkatkan dimasa mendatang dalam rangka terciptanya koordinasi dan komunikasi khususnya dalam upaya mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
- PENUTUP
Demikian laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksana Kegiatan,