SMPN 2 Baras Hentikan Pungutan Rutin Kepada Siswa

Reporter: Sudirman Syarif

BARAS, Mandarnesia — Tim pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menutup aduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang oleh SMP Negeri 2 Baras, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp 10.000 per bulan.

Pihak Sekolah berdalih pungutan tersebut untuk pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SMP Negeri 2 Baras.

Asisten Pemeriksa Ombudsman Akhsan Amir, dalam uraian yang disampaikan menyebutkan, salah seorang keluarga siswa dari SMP Negeri 2 Baras menyampaikan ke tim Ombudsman.

“Menurut pelapor sejak masuk di SMP Negeri 2 Baras, setiap bulan keluarganya, dan seluruh siswa lainnya diminta untuk membayar iuran sebesar Rp. 10.000 setiap bulan,” urai Akhsan

Bahkan sampai pada Mei 2020, pelapor menyampaikan bahwa pungutan tersebut, tetap dilakukan oleh pihak sekolah. Setiap siswa mengumpulkan uang senilai 10 ribu kepada salah seorang guru.

Beberapa orang tua siswa kata Akhsan, sudah pernah mempertanyakan terkait pembayaran tersebut, namun pihak sekolah hanya menyampaikan dana tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran kekurangan honor tenaga pengajar di sekolah tersebut.

“Orang tua siswa juga pernah mempertanyakan kepada sekolah apakah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah tidak mencukupi untuk menggaji honor GTT-PTT tersebut, sehingga siswa dibebankan iuran sebesar Rp 10.000 per siswa namun belum ada jawaban yang pasti dari pihak sekolah,” jelas Akhsan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladministrasi karena pungutan ruitn tersebut, termasuk jenis penggalangan dana yang dilarang. Karena tidak memenuhi unsur keterbukaan dan tidak ditetapkan melalui musyawarah komite.

“Ini dikuatkan oleh keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 2 Juli 2020 yang disampaikan kepada Ombudsman,” kata Akhsan.

Hal ini juga dibuktikan dengan berita acara pemberhentian pungutan bersama perwakilan siswa dan wali kelas pada tanggal 12 agustus 2020 dan pelapor telah membenarkan pemberhentian pungutan tersebut. Ombudsman akan akan melakukan monev untuk memastikan pelapor melaksanakan saran dengan baik.

Rilis.