MAJENE-Meskipun Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan, dugaan pungli SPP di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, dinyatakan telah selesai. Namun, pihak SMAN 1 Malunda menegaskan tidak menerima jika sekolahnya dikatakan melakukan pungli.
Hal tersebut dikatakan Kepala SMAN 1 Malunda Mukhtar Hadi usai mengikuti rapat Komite bersama pihak Ombudsman Sulbar di SMAN 1 Malunda, Sabtu (5/8/2017).
Mukhtar menegaskan, bahwa antara Komite dengan orang tua peserta didik sudah sepakat untuk membayar Rp30.000 perbulannya.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Jadi tidak ada pungli. Karena sebelum saya menjadi kepala sekolah di sini, sudah ada rapat bersama antara Komite dan orang tua siswa. Dan itu diputuskan dalam rapat besaran pembayaran persiswa, yakni Rp30.000, perbulan,” tegas Mukhtar. [/perfectpullquote]
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komite SMAN 1 Malunda Muh. Syahril. Syahril juga menegaskan, dugaan pungli tersebut tidak benar adanya. Karena sebelumnya, sudah ada rapat antara orang tua peserta didik dengan Komite.
“Apapun alasannya kita sudah komitmen bahwa sudah diputuskan bersama-sama dalam rapat. Tapi, Ombudsman melirik ada dugaan pungli. Jadi, itu saja apakah mau dikembalikan atau tidak. Tapi, tidak ada pengembalian. Hanya saja (Ombudsman, red) kita
diberikan saran seperti ini,” tegas Syahril.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar menyatakan, bahwa dugaan pungli SPP SMA Negeri 1 Malunda dinyatakan selesai.
“Kalau laporan ini (dugaan pungli SPP, red) kami anggap sudah selesai karena mereka sudah sepakat saran Ombudsman. SPP
mereka sudah sepakat untuk ditiadakan. Lalu kemudian apakah menjadi iuran Komite atau apa namanya. Intinya dia tidak boleh
mengikat. Makanya mereka mau tindak lanjuti rapatnya hari ini,” tutur Lukman.
Lanjut Lukman menambahkan, kedatangannya di SMAN 1 Malunda untuk menghadiri rapat Komite, membicarakan terkait
dengan berapa sumbangan untuk sekolah, dari setiap siswa.
“Kami Ombudsman datang untuk memberi saran, bagaimana mekanismenya supaya tidak melanggar aturan. Itu saja. Jadi, silahkan melakukan apapun yang penting tidak melanggar aturan. Nah, Komite itu punya kewenangan termasuk untuk meminta sumbangan, hanya diusahakan tidak mengikat dan tidak menyembabkan menjadi persyaratan, misalnya tidak boleh terima rapor nih, gara-gara tidak bayar Komite,” jelas Lukman.
#BusriadiBustamin